Duta Khabar Terkini

Dugaan Kongkalikong dalam Penerbitan SKGR di Kepenghuluan Gelora, Bagan Sinembah Rohil

 

Dutakhabarterkini.co.id//Bagan Sinembah, Riau – Dugaan penyimpangan dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kembali mencuat di Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), Riau. Seorang warga bernama Juminan merasa dirugikan setelah membeli tanah berdasarkan SKGR yang diduga diterbitkan secara tidak sah.

Kasus ini menyeret nama seorang sekretaris desa (sekdes) berinisial IS, yang mengaku menandatangani SKGR tersebut karena tekanan dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, berinisial MCH/NK.

Pembelian Tanah Berdasarkan SKGR yang Bermasalah

Berdasarkan dokumen yang beredar, SKGR atas nama Juminan diterbitkan pada 17 Maret 2023 untuk sebidang tanah berukuran 5m x 100m (500 m²) dengan nilai ganti rugi Rp20 juta sesuai kuitansi tertanggal 22 Mei 2023. Selain itu, Juminan juga membeli sebidang tanah lainnya dengan ukuran 11m x 100m (1.600 m²) seharga Rp115 juta berdasarkan kuitansi tanggal 25 Juni 2024.

Namun, hingga kini, Juminan belum bisa menguasai tanah tersebut. Saat hendak mendirikan bangunan di lokasi yang berada di Kilometer 7, Jalan Lintas Sumut, seseorang bernama Sharul muncul dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari hasil ganti rugi dengan seseorang bernama Rohiyan, adik dari Moch Ahyaar.

“Saat saya ingin membangun di atas tanah tersebut, Sharul datang dan mengaku bahwa tanah itu adalah miliknya. Namun, ia tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Juminan pada Jumat (7/2/2025) pukul 11.04 WIB.

Sekdes Mengaku Dipaksa Tandatangan SKGR

Saat awak media dan tim konsultan hukum mendatangi kantor Kepenghuluan Gelora pada Senin (10/2/2025) pukul 11.22 WIB, sekdes berinisial IS memberikan pernyataan yang mengundang tanda tanya.

“Bukan saya yang membuat surat keterangan ganti rugi itu, Pak. Saya hanya menandatangani saja, itu pun karena saya dipaksa oleh oknum yang mengaku ahli waris, MCH/NK,” ujarnya dengan terbata-bata.

Juminan pun mengaku bahwa dirinya percaya dengan pernyataan sekdes saat itu.

"Saya percaya omongan sekdes bahwa tanah ini tidak bermasalah, makanya saya bayar," tegasnya.

Selain tanah pertama, Juminan juga membeli tanah sepadan dengan ukuran 11m x 100m (1.600 m²) karena mengira tidak ada masalah. Ia membayar Rp115 juta pada 25 Juni 2024. Namun, hingga kini, tanah tersebut masih belum jelas statusnya.

Laporan ke Polisi Belum Membuahkan Hasil

Merasa dirugikan, Juminan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Riau, Polres Rokan Hilir, dengan nomor laporan SP2HP 238/IX/2924/RESKRIM tertanggal 18 September 2024. Namun, hingga kini, belum ada tindakan hukum lebih lanjut terkait kasus ini.

“Saya sudah melapor ke kepolisian, tetapi belum ada perkembangan. Ada apa ini?” tanya Juminan dengan nada kecewa.

Sekdes Tak Punya Kewenangan Menandatangani SKGR

Dalam aturan administrasi pemerintahan desa, sekretaris desa (sekdes) tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau menandatangani surat keterangan ganti rugi (SKGR). Biasanya, kewenangan ini ada pada kepala desa atau pejabat yang ditunjuk secara resmi.

Dugaan penyimpangan dalam kasus ini membuka pertanyaan besar terkait proses administrasi pertanahan di Kepenghuluan Gelora. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah dan memastikan keabsahan dokumen kepemilikan sebelum melakukan pembayaran.*** Kaperwil Riau : DICKA,S


( DKT )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR