Dutakhabarterkini.co.id -Tebing Syahbandar/Sergai/Sumut- Senin 30/12/24 / pada hari Senin tanggal 23/12/2024 sekitar pukul 13 ,30 wib seorang paruh baya datang menjumpai saya ,dan menceritakan tentang apa yang terjadi di keluarga mereka ,terkait pernikahan kemanakan dari saudara Suherman. Saragih.
Yang bernama Dewi Cantika yang di nikahkan Tampa adanya wali atau di hadiri orang tua kadung atau ayah kandung ,padahal ayah kandung dari saudari Dewi Cantika masih ada,
benar dari informasi yang di terima awak media Dutakhabarterkini.co.id orang tua dari saudara Dewi Cantika memang telah berpisah,dan dari kedua orang tua Dewi Cantika sudah sama,sama sudah menikah,dan saudari Dewi ikut dengan ibu kandungnya yang tinggal di desa sibulan kecamatan tebing Syahbandar kabupaten Serdang Bedagai .
Dengan seiringnya waktu Dewi Cantika terpaut hati dengan seorang perjaka kita sebut saja namanya ,,A" dan hal tersebut berlanjut hubungan mereka kejenjang pernikahan ,tetapi sangat disayang kepengurusan untuk pernikahan harus ada tata cara kepengurusan surat,surat untuk mendapatkan N.A.
tetapi surat,surat tersebut atau data data tentang orang tua saudari Dewi Cantika di palsukan bahwa orang tua kandung atau ayah dari saudari Dewi Cantika tidak diketahui keberadaanya padahal orang tua dari saudari Dewi Cantika Masi ada dan berdomisili di langka payung,dan keluarga besar dari orang tua atau ayah kandung Dewi Cantika ada di desa Dama,urat kecamatan Sipispis ,
salah satu dari keluarga besarnya adalah adik kandung ayah Dewi Cantika, yaitu : Mardiho Sinaga tetapi kenapa di katakan tidak tau keberadaanya..ada apa.?,, terkait pernikahan ini kami dari pihak keluarga mempelai wanita taunya pun dari tetangga pada tanggal 20/12/24 pagi jam 9 wib.tanyak kepada saya ,nggak undangan kata cipto ' undangan kemana,jawab Mardiho Sinaga paman Dewi Cantika..loh ,tapi kemanakan mu menikah..apa ngk di undang ucap Cipto kembali.
karna penasaran saya telpon Abang saya ,saya katakan udah dapat Khabar ,Abang saya jawab,kabar apa jawab Abang saya, lalu saya beritahu tapi anakmu menikah, kemudian Abang saya jawab..siapa walinya..nggak tau kataku, Uda datangi ke sibulan ,kata ayah Dewi Cantika . Singkat cerita datanglah kami ber,Ampat ,saya ,Herman Saragi, Arianto Saragi ,Ngatiman menuju kantor kepala desa sibulan kecamatan tebing Syahbandar,
untuk mempertanyakan kepada kepala desa sibulan . Dewi Cantika dan Citra ini memang warga sini buk, jawab buk kades " ia benar ucap buk kades, hari ini anak dari ibu Citra kan menikah..ia benar jawab " buk kades ,jadi pengurusan N.A.nya dari mana buk ?, kata Mardiho Sinaga selaku paman Dewi.
ya..di sini maksudnya di desa ini jawab ,buk kades kembali, kenapa ibu bisa mengeluarkan N.A.nya, begini pak,mereka bilang bahwa orang tuanya tidak di ketahui, keberadaanya ucap buk kades, kembali di jawab paman Dewi ,saya orang tuanya saya juga wali dari Dewi ,kenapa Bu,kades segampang itu mengeluarkan N.A.untuk saudari Dewi Cantika sebelum benar,benar ibu cek kebenaranya,
sekarang begini aja pak kita panggil aja ibu dari Cantika ,untuk musyawarah cari jalan terbaiknya..baik ,Bu..gini aja nanti hari Senin 23 /12/24 kita musyawarahkan..di kantor desa, namun hingga sampai saat ini ,ini sudah tanggal 30 /12/24 blm ada kabar.
Sebelum itu kami juga datangi ke kantor KUA tebing Syahbandar untuk mempertanyakan terkait pernikahan Dewi Cantika langsung jumpa dengan KUA nya bapak Hidayatulah Spdi di kantornya..ucap paman Dewi Mardiho Sinaga
Saya mau tanyak Ama bapak (KUA) atas dasar apa bapak bisa menikah kan kemanakan saya Dewi Cantika tanpa ada wali, berdasarkan surat yang kami terima dari desa, ucap , KUA.Hidayatulah , dari deretan krono logis yang terjadi masalah pernikahan saudari Dewi Cantika tanpa di hadiri wali dari orang tua kandung atau paman kandung yang masih ada ( hidup) jelas pernikahan tersebut tidak Syah " sebut paman Dewi Cantika.
Kami dari pihak mempelai wanita merasa di permainkan dan kami tidak terima bila tidak ada itikat baik kepala desa sibulan ibu Feni dan bapak Kepala Urusan Agama(KUA) tebing Syahbandar kami akan membuat laporan ke Rana hukum tentang pembohongan publik.
( DKT - RET )