Duta Khabar Terkini

Dugaan Korupsi Dana Desa di Serdang Bedagai Mencuat, LSM Desak Kejatisu Bertindak


Dutakhabarterkinicoid
/Serdang Bedagai, 6 Juli 2024 – Dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menjadi sorotan. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk turun tangan langsung menangani kasus-kasus tersebut.

Kejaksaan dilaporkan telah menerima laporan penyempurnaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan sedang mempelajari isi surat tembusan tersebut.

Masyarakat dan LSM di Serdang Bedagai mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak lebih serius, mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka telah menyurati 27 kepala desa dan Camat Dolok Masihul, meminta diadakannya konferensi pers terbuka terkait laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa.

Sorotan utama adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di 27 desa Kecamatan Dolok Masihul, khususnya terkait pengadaan ternak kambing dan sapi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun 2019-2020. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai keberadaan ternak tersebut.

Ketua PPWI Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, R. Syahputra, menyatakan bahwa surat permohonan konferensi pers telah dikirimkan pada tanggal 20 Mei 2024 kepada kepala desa dan Camat Dolok Masihul. Langkah ini didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, serta sejumlah peraturan lain yang mengatur pengawasan pengelolaan keuangan dana desa.

Namun, ketika diminta penjelasan mengenai surat permohonan penambahan dari PPWI. daerah Kabupaten Serdang Bedagai. kepada. . Camat Dolok. Masihul, Elmiati, yang sulit ditemui, pegawai camat justru melakukan perlawanan dengan merekam awak media yang berupaya mempertanyakan keberadaan Camat Elmiati. Tindakan ini dianggap sebagai perlawanan terhadap awak media yang berusaha mencari informasi yang akurat dan berimbang. Hal ini diduga sengaja dilakukan atas perintah camat itu sendiri. Dengan adanya tindakan tersebut, secara tidak langsung telah mengakibatkan liputan jurnalis.

Selain itu, ada juga dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa dalam kunjungan kerja (kunker) 237 kepala desa di Trenggalek. Informasi menyebutkan bahwa acara tersebut dilaksanakan di Royal Orchid Garden Hotel dan dihadiri Bupati Kabupaten Serdang Bedagai beserta wakilnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sergai Pajar Simbolon, serta 17 camat dan sejumlah undangan lainnya.

Kunjungan kerja tersebut diperkirakan menelan anggaran Rp12 juta per kepala desa di 237 desa yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, dengan total anggaran sebesar Rp2.844 miliar. Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang mengeluarkan surat perintah untuk kunjungan tersebut.

Beberapa elemen lembaga independen bersama masyarakat berharap APH, Kejatisu, Kejagung, dan KPK dapat bertindak tegas atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Serdang Bedagai. Ketua PPWI Kabupaten Serdang Bedagai, Rony Syahputra, menekankan bahwa LPJ DD harus dikelola dengan benar dan transparan, serta bukan merupakan dokumen rahasia negara yang membahayakan.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), LPJ DD seharusnya terbuka untuk publik. Jika kepala desa menolak untuk menunjukkan LPJ mereka, mereka dianggap melanggar undang-undang ini. Menurut pakar hukum, 

( DKT REDAKSI )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR