Dutakhabarterkini.id | Simalas.Kabupaten Serdang Bedagai/ Sumatera Utara - Tindakan menghalang-halangi dan mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik dapat melanggar dan dapat di kenakan Pasal, salah satu nya Pasal 18 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang intervensi terhadap pelaksanaan tugas Wartawan.
Tugas Wartawan adalah mengumpulkan, menyusun, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan bertanggung jawab untuk menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan relevan. Ini melibatkan wawancara, investigasi, penelitian, dan penulisan artikel untuk memberikan gambaran yang lengkap dan berimbang tentang peristiwa atau isu tertentu.
Di samping itu Wartawan juga diharapkan mematuhi standar etika jurnalistik, termasuk kejujuran, keadilan, dan menghormati hak privasi, Wartawan juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi Masyarakat dan memainkan peran penting dalam menjaga akuntabilitas Pemerintah dan Institusi lainnya.
Mereka dapat bekerja di berbagai platform Media, termasuk cetak, televisi, radio, dan online.
Tugas Wartawan mencakup mengidentifikasi isu-isu penting, mewawancarai sumber-sumber beragam, menyusun informasi dengan cara yang mudah dimengerti, dan menyajikannya kepada Masyarakat.
Dengan adanya perkembangan teknologi, Wartawan juga harus beradaptasi dengan perubahan dalam Industri Media dan menggunakan alat-alat digital untuk menyampaikan informasi secara efektif.
Pentingnya kebebasan Pers dalam menjalankan tugasnya juga menonjol, karena Wartawan berperan sebagai penjaga kebebasan berbicara dan informasi dalam Masyarakat.
Namun berbeda hal nya dengan yang di lakukan oleh Kades Desa Simalas,Sikap Tidak Terpuji yang telah di lakukan oleh seorang Kades dari Desa Simalas ,Terhadap Wartawan dapat di katakan telah merendahkan fungsi dan tugas setiap insan Pers.
Sebuah kejadian kontroversial telah terjadi di Desa Simalas, Kabupaten Serdang Bedagai, ketika AA.DMK, Kepala Desa (Kades) Simalas menunjukkan sikap tidak terpuji terhadap Wartawan yang ingin melakukan konfirmasi terkait pembangunan di Wilayah Desa yang dipimpinnya.
Menurut laporan dari Awak Media Duta khabar terkini.id, Kades tersebut merespon pertanyaan Wartawan dengan perkataan yang terkesan arogan, dengan menyatakan bahwa ia tidak takut bahkan jika dilaporkan ke Inspektorat.
Wartawan yang mencoba mendapatkan klarifikasi mengenai Proyek-proyek Pembangunan di Desa tersebut dibalas dengan sikap yang kontroversial dan tidak menghormati.
salah satu Wakabiro Media Duta khabar terkini.id yang berdomisili di wilayah dekat dengan Desa Simalas tersebut pada Senin malam 11 Desember 2023, di datangi oleh Kades, Simalas, Wakabiro Media Duta khabar terkini.id mengungkapkan informasi Kepada Direksi Duta khabar terkini.id, bahwa Kades diduga saat itu berada dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras pada saat malam kejadian berlangsung.
Dugaan ini menjadi sorotan karena memberikan gambaran buruk terkait Etika kepemimpinan di tingkat Desa.
Lebih lanjut, Wakabiro dari Media Duta Khabar Terkini melaporkan bahwa Kades, menemuinya bersama dengan beberapa orang yang mengaku sebagai Anggota Organisasi Kepemudaan ( OKP), secara fisik datang dan melabrak Wakabiro dari Media Dutakhabarterkini.id.
Meninjau dari Kejadian ini menunjukkan tindakan kekerasan yang tidak dapat diterima, mengundang kecaman luas dari Masyarakat dan pihak terkait.
Dalam hal ini sudah seharusnya Pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk menyelidiki insiden ini dan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sikap tidak terpuji dan tindakan kekerasan fisik ataupun verbal terhadap Wartawan tidak hanya dapat merugikan korban secara langsung, tetapi juga dapat menciptakan ketidakstabilan dalam hubungan antara Pemerintah Desa dan Media.
Kejadian ini juga menyoroti perlunya pendekatan yang lebih bijaksana dan rasa saling menghormati dalam berkomunikasi antara Pemimpin Desa dan Wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik mereka.
Kasus ini dapat seharusnya memberikan pelajaran bagi Pemerintahan Desa lainnya untuk menjaga citra positif dan memperkuat hubungan dengan Media demi kepentingan bersama.
Sepatut nya Seorang Kepala Desa menunjukkan suritauladan dan menjadi contoh yang baik terhadap lingkungan dan di tengah - tengah Masyarakat, sebab Pemimpin pemerintah Desa utamanya Kades ,adalah sosok yang menjadi Tumpuan Masyarakat, yang memiliki Moralitas, etika dan dedikasi yang tinggi, bukan berlagak seperti Preman,seakan kebal dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
( RED/ DKT)