Duta Khabar Terkini

Masyarakat Kapas 1 Segera Akan Ambil Alih LU 2 Yang Di Serobot PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal.


DutaKhabarTerkini.id | Mandailing Natal / Sumatera Utara - 

penguasaan lahan 2 milik masyarakat oleh PTPN IV kebun timur mandailing sumatera utara wajib di berikan sesegera mungkin jika tidak masyarakat akan menduduki lahan kebun mereka yang diusahai dan dikuasai oleh PTPN VI kebun timur kabupaten mandailing natal provinsi sumatra utara.


pertemuan pada hari sabtu 30/09/2023 di aula desa kapas I kecamatan batahan pengurus koperasi dan ketua DPD Ormas IPK kabupaten mandailing natal sampaikan perihal perencanaan akan segera mengambil alih lahan usaha 2 milik warga transmigrasi kapas I ( satu)



 Syafril Pulungan, ketua DPD ORMAS IPK bersama anggota saat akan menemui pimpinan / menjement perusahaan PTPTN IV kebun timur, lakukan pertemuan dengan kepala desa ( Katam) dan ketua Bpd ( Sucipto) juga beberapa orang warga pemilik lahan usaha 2


dalam pertemuan ini Kepala desa kapas 1 memaparkan bahwa mereka kades, dan camat batahan baru kembali lakukan pertemuan dengan direksi PTPTN IV  Pauzi Umar di Kantor Besar Medan, dalam pertemuan ini kades juga mempertanyakan pada direksi perihal penyelesaian sengketa lahan kapas 1 dengan warganya (LU 2).


kades menyatakan pada rapat kali ini bahwa direksi PTPN IV Pauzi Umar menjawab bahwa pihak perusahaan PTPN IV kebun timur akan lakukan penyelesaian kepada masyarakat sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan HGU dari Pemerintah, dengan catatan 1.menawarkan bahwa masyarakat mau menjadikan pihak PTPTN IV kebun timur menjadi bapak angkat dengan system Provitsering 

2. masyarakat pemilik lahan usaha 2  mengumpulkan sertifikat untuk memastikan kebenaran atau keabsahan sertifikat masyarakat,

3. atau dilakukan ganti rugi kepada pihak perusahaan PTPN IV kebun timur dengan luasan 87 hektar. 


M. Faisar Hasibuan selaku penerima kuasa (mandat) dari masyarakat menyatakan, bahwa untuk dijadikan LU 2 koperasi provit shering tetap ditolak sesuai kesepakatan dan putusan bersama warga, apalagi tek over (ganti rugi) 

kepada perusahaan PTPN IV kebun timur ini. M. Faisar hasibuan menyatakan ini program pemerintah (Transmigrasi) lahan masyarakat jelas memiliki sertifikat dan luasan lahan yang jelas seluas 252 hektar, sesuai peta kadastral, jadi jangan bodohilah masyarakat dengan pernyataan pihak PTPTN IV akan mengembalikan lahan masyarakat seluas 87 hektar. 


Pertemuan (rapat) kordinasi hari ini dengan kepala desa kapas 1 bukan hal yang direncanakan sejak awal tapi secara kebetualan saja, dimana saat rombongan M. Faisar hasibuan dan Ketua hormas Ipk Syafril Pulungan bersama anggota yang menuju kantor PTPTN IV. untuk menyampaikan rencana mereka bersama masyarakat pemilik lahan untuk mengusai kembali lahan mereka yang sudah di serobot perusahaan PTPN IV kebun timur.


Hairul Hasibuan pada kesempatan yang sama dihadapan kepala desa juga menyatakan bahwa selama ini juga saya selaku pengurus KUD Produsen kapas 1 tetap menunggu terealisasinya pengembalian lahan milik masyarakat selaku anggota Koperasi plasma KUD PRODUSEN dan sudah sangat bersabar agar pihak pemerintah pemda dan pihak perusahaan PTPN IV kebun timur mengembalikan lahan masyarakat sesuai dari hasil RDP, dan ini tindakan untuk penguasaan lahan solusi akhir yang mesti kami lakukan, tutup Hairul Hasibuan


Reporter : (aridho.nst )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR