Duta Khabar Terkini

Mantan Anggota DPRD Ajak Duel Wartawan Saat Meliput Proyek Pembangunan Jalan Desa




DutaKhabarTerkini.id| Simalungun / Sumatera Utara- Aneh bin ajaib, hanya gara-gara melakukan kegiatan tugas Jurnalistik dan Investigasi peliputan, di Salah satu kegiatan Proyek Rabat Beton, yang disinyalir menggunakan anggaran  Dana Desa (DD), di Dusun IV (empat), Nagori Panduman Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,

Membuat salah Seorang mantan anggota DPRD berinisial HZS, yang saat ini untuk maju kembali menjadi Caleg, yang di kabarkan dari salah satu Partai tertentu di Daerah tersebut,"terlihat berang, serta Marah-marah bagai kan orang yang kerasukan kepada salah seorang wartawan yang pada saat itu berada di lokasi proyek guna mencari Informasi terkait pengerjaan Proyek yang saat itu dalam pengerjaan, pada Jum,at 29/09/2023 


Peristiwa tersebut bermula ketika salah seorang Wartawan media Online, yang  sedang melaksanakan tugas Investigasi peliputan Jurnalistik nya di lokasi kegiatan  Proyek Dana Desa (DD) Itu, Awalnya wartawan awak Media tersebut sedang berbincang-bincang dengan pekerja dan terlihat akrab dan baik. 


Foto Lokasi pengerjaan Proyek Jalan Desa
Lalu tiba-tiba datanglah  seorang oknum, yang berinisial HZS, yang di ketahui adalah seorang mantan anggota DPRD di wilayah Kabupaten Simalungun - red , dengan Marah - marah bahkan menantang awak media untuk mengajak adu jotos yang saat itu sedang melaksanakan tugas Peliputan Jurnalistik nya, yang hendak mengambil gambar, melihat hal itu dari kejadian tersebut membuat sontak Wartwan tersebut, dan menjadi heran dan terkejut, serta bertanya-tanya atas apa gerangan yang membuat oknum yang berinisial HZS begitu berang.


Foto mantan Anggota DPRD saat Marah - marah dengan anggota wartawan 


Namun terakhir baru di ketahui, Bahwa Oknum yang datang dan tiba-tiba,

marah- marah tersebut, terhadap wartwan itu, ternyata adalah mantan pangulu (KADES ) dan juga mantan anggota DPRD di kabupaten Simalungun, dan  Suami dari Pangulu Nagori (KADES) Panduman, Kecamatan Raya Kahean  yang bernama "Sawfi, yang di sinyalir selaku Pemborong dari kegiatan Proyek Jalan Desa yang pada saat ini dalam pengerjaan, yang mana dapat di pastikan menggunakan uang Rakyat bernilai hingga mencapai Ratusan Juta Rupiah, tersebut. 


Wartawan yang saat itu berada di lokasi tersebut, juga adalah warga setempat Desa Nagori Panduman yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik dan juga selaku insan sosial kontrol saat itu hanya ingin melihat dan mengkomfirmasi pengerjaan bangunan yang di ketahui menggunakan Dana Desa tersebut,

namun Oknum tersebut, emosi dan Marah - marah kepada awak Media tersebut,


Di tempat yang berbeda,salah seorang warga menyampaikan, kepada Awak Media mengatakan "saya heran disini setiap kali ada Proyek selalu saja suami Pangulu Sawfi yang jadi pemborongnya, menurutnya proyek di Nagori Panduman tidak pernah di tenderkan maka itu suaminya yang selalu dapat Proyek." Ungkapan salah seorang warga, yang tidak ingin namanya di sebut kan.


Dari kejadian tersebut sangat di sayangkan apa yang telah di perbuat oleh Oknum yang bersikap arogan kepada awak Media, terkesan merendahkan harkat dan martabat seluruh insan pers, yang sedang melakukan kegiatan tugas nya untuk menggali, memantau meliput, dan mengumpulkan Informasi untuk di sajikan kepada Publik maupun Negara,seolah -olah Oknum tersebut,merasa bertangan besi dan kebal Hukum.


Oknum tersebut telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia ( UUD RI ) tahun 1999 pasal 18 ayat 1 ,yang berbunyi " Bahwa setiap Warga Negara yang melawan Hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat / Menghalangi / Pelaksanaan Sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan 3, Dapat di Pidana Penjara Selama 2 Tahun / Denda paling banyak Rp,500.000.000; ( LIMA RATUS JUTA RUPIAH )


( Tim/DKT)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR