Duta Khabar Terkini

Pembagian BLT DD Di Nagori Panduman - Simalungun Disinyalir Terkesan Diskriminasi Dan Melanggar Peraturan.


DutaKhabarTerkini.id Simalungun/ Sumatera Utara.

Masyarakat mengeluhkan pembagian Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap dua untuk anggaran tahun 2023. Pada Jumat 8 dan 11 September 2023 di Nagori Panduman, terkesan di rekayasa dan malah tidak sesuai dengan Peruntukannya. Sebahagian masyarakat Penerima Batuan ( BLT ) dan Dana Desa ( DD ) tahap 2 (dua) yang layak


Salah seorang masyarakat yang tidak menerima bantuan BLT dan DD tahap ke 2 ( Dua ), di antaranya Dewi Mawarni,  mempertanyakan kepada Pangulu, (kepala Desa) Panduman bernama Sawfi Hidayati dan Pangulu mengaku kepadanya, alasannya Pangulu Sawfi Hidayati Itu di lakukan untuk Pemerataan. 


Sementara, ada salah seorang warga yang seharusnya wajib mendapatkan bantuan BLT / DD tersebut, malah sama sekali tidak diberi bantuan apapun, padahal keadaan nya terlihat sudah sangat tua dan renta, terlebih warga tersebut pun memiliki  keterbelakangan mental, contohnya Ahmad 55 tahun,  yang sama sekali tidak memiliki apa-apa,  (miskin ekstrim ) di bandingkan dengan warga lainya yang di kabarkan menerima bantuan BLT di Desa Itu. Sedangkan Ahmad hanya memiliki rumah tepas yang ukurannya 3×3 saja, Itupun dirikan dan di bantu oleh kakak kandungnya, dimana tanah tempat ia tinggal saat ini itupun statusnya hanya tanah yang di beri tumpangan dan dipinjamkan saja.


Surat pernyataan salah seorang warga yang bernama Ahmad 


Bahkan disinyalir, serta  beredar kabar di tengah kalangan masyarakat sekitar, yang diberi dan mendapatkan  bantuan diduga malah orang-orang yang rumahnya gedung dan bernilai ratusan juta rupiah, memiliki lahan sawit yang cukup luas dan bukan seperti Ahmad 55 tahun, yang hanya rumahnya berdinding bilah bambu, serta terbuat dari tepas dengan bangunan seadanya Itu, Padahal berdasarkan ketentuan dan peraturan Presiden yang layak untuk penerima bantuan Itu, adalah warga yang dikatagorikan kehidupan nya miskin ekstrim serta terpuruk seperti yang di alami Ahmad 55 tahun warga Nagori Panduman tersebut.


Di tempat terpisah, ketika hal ini di konfirmasikan kepada ketua maujana/ badan permusyawaratan desa (BPD) R.H Sitorus mengatakan, “kami Maujana, sama sekali tidak tahu- menahu bahwasanya ada pembagian BLT DD tahap dua, dan kami sama sekali tidak diberitahu dan dilibatkan apa-apa, bahkan karena masyarakat banyak yg mengadu ke maujana tentang dirubahnya keluarga penerima manfaat (KPM), dari itulah kami akhirnya tahu, lalu kami minta data siapa saja yg menerima tahap dua ke kantor Pangulu (kepala Desa) tetapi data itu sama sekali  tidak pernah diberikan kepada kami, pihak maujana (BPD)setempat sampai hari ini. Diduga ada rahasia atau rekayasa didalam hal ini.


Padahal untuk penerima bantuan dana desa anggarannya pun sudah di PerDeskan oleh PJ Pangulu terdahulu, dimana pada waktu  itu, sudah berdasarkan hasil keputusan musyawarah. Maka dalam hal ini, kami maujana sangat kecewa oleh tindakan Pangulu Nagori panduman (sawfy), yang  bisa mengambil keputusan sendiri dan terkesan lebih sewenang-wenang, tanpa diadakan musyawarah untuk mengambil mufakat, Ini menurut saya (R.H Sitorus Ketua Maujana-red) kami anggap sudah sangat melanggar dan mencederai ketentuan yang disepakati di Nagori Panduman, di Kecamatan Raya Kahean, kabupaten Simalungun ini", ungkapnya


"Dengan ini maujana Nagori Panduman dan masyarakat memohon dan berharap kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan semua instansi/Institusi  Pemerintah yang ikut  mengawasi jalanya Pemerintahan Nagori (Desa) Panduman baik Kadis  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN), dan pihak Kepolisian, Kejaksaan termasuk inspektorat kabupaten Simalungun, agar hal ini dapat dijadikan sebuah berita awal informasi untuk ditindak lanjuti kebenarannya, supaya  dana desa tersebut benar-benar diterima sesuai peruntukan dan bukan terkesan malah di rekayasa, serta dapat di terima oleh masyarakat yang memang benar layak menerima dan sangat pantas dengan yang membutuhkannya,”Ujar Sitorus mengakhiri.


wartawan mengkonfirmasi juga kepada camat Raya Kahean Janopel Tanjung prihal dirubahnya penerima KPM bantuan Dana Desa melalui whatsap di nomor wa o812-62xxxxxx. Camat membalas, "bisa dirubah asal sesuai." balasnya.** Js ( red/DKT )


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR