Duta Khabar Terkini

Pelaku Curammor Beraksi di 25 TKP, Ditangkap Satreskrim Polres Sergai


Dutakhabarterkini.co.id //Serdang Bedagai, - Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap Muhammad Febrian Assobri, 23 tahun, warga Dusun I, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, karena diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Pelaku ditangkap sedang bersembunyi di kamar rumahnya, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim opsnal Satreskrim.


Awalnya keluarga pelaku sempat dikoperkatif saat ditanya keberadaan pelaku. Kemudian petugas didampingi kepala dusun menggeledah kamar rumah dan ditemukan pelaku sedang bersembunyi menutupi wajahnya dengan kain saat berada di kamar. 


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Firman, 40 tahun, warga Dusun VII, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Sepeda motor miliknya jenis Honda Supra 125 BK 4017 CBC tahun 2023 hilang, saat diparkir di area perladangan, Sabtu (31/1/2026).  


Kasi humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, mengatakan saat kejadian korban bersama istrinya, Samsiah, sedang bekerja mencabut rumput di ladang.




“Pelapor memarkirkan sepeda motornya sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja. Saat menoleh ke arah sepeda motor yang diparkir di tanggul persawahan, korban terkejut karena kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata melakukan penyelidikan di lapangan.


“Tim melakukan pengumpulan informasi hingga akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Tim kemudian berhasil menangkap MF di rumahnya,” kata Manullang.


Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama dua rekannya berinisial S dan A. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap keduanya, namun hingga kini mereka belum ditemukan.


Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang pria bernama Angga, warga Medan, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi curanmor di sekitar 25 lokasi berbeda di wilayah Sergai dan sekitarnya sejak 2025.


Beberapa di antaranya dilakukan bersama rekan-rekannya di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Dolok Masihul, Tanjung Beringin, Perbaungan, hingga Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Batu Bara. Motor hasil curian sebagian besar dijual melalui marketplace atau kepada penadah.


Polisi menyebut para pelaku kerap menyasar sepeda motor jenis Honda Supra 125, Honda Vario, hingga Yamaha RX-King.


Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.


Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. “Kami mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Satreskrim Polres Sergai untuk membantu proses penyelidikan,” ucap Manullang. (WH)



RED - DKT- AKPERSI 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR