Duta Khabar Terkini

Polres Sergai Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan


Dutakhabarterkini.co.id//Serdang Bedagai, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (15/2/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. 


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon R Sitepu menyampaikan, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini dilakukan oleh tersangka Sadar Damanik alias Sadar, 45 tahun, warga Dusun I, Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda terhadap korban Irfan Barus alias Batak, 31 tahun warga Dusun IV, Desa Sungai Buaya. 


Dijelaskannya, Motif tersangka melakukan penganiayaan ini dikarenakan emosi sesaat dan sakit hati terhadap korban.


Dikatakanya, kedua tersangka dan korban saling mengenal dan pernah berselisih paham.


pada saat ketemu di dekat cakruk, tersangka ini semakin emosi sehingga melakukan penusukan tersebut. Jadi motif ini hanya motif emosi ataupun emosi sesaat dan sakit hati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi tersangka dalam keadaan normal dan sehat.

 



Pisauyang digunakan tersangka untuk menusuk korban memangi biasa dibawa sehari-hari oleh tersangka. pada saat hari naas itu, tersangka bertemu dengan korban, emosi, dan ada pisau di dekatnya, jadi langsung digunakan untuk menusuk korban..


tersangka menusukan sebilah pisau kearah dada kiri dan kembali menusukan pisaunya. namun ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri korban, sehingga tusukan mengenai pundak kiri korban, dan korban pun menghindar dengan cara berlari kedalam. 


Dari hasil Autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, korban mengalami luka pada rongga dada dan rongga perut yang mengenai kantong jantung hingga menembus ke paru-paru.

.  


Atas insiden maut itu, Satreskrim Polres Serdang Bedagai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir  melakukan serangakaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dan  berhasil mengetahui tempat persembunyian dan keberadaan tersangka. 


Pada hari Rabu (18/2/2026) sekira pukul 03.30 WIB, Tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Selanjutnya tersangka diboyong ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut"ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui  melakukan penikaman terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia menggunakan sebilah pisau belati bergagang kayu.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman 15 (lima belas) tahun penjara dan atau Pasal 466 ayat (3) UU RI. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara"Ucap Kapolres mengakhiri.(WH)



RED - DKT - AKPERSI 






SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR