
Dutakhabarterkini.co.id// RIAU
Pelalawan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan resmi menerima relaas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pelalawan terkait perkara perdata penggunaan ijazah atas nama Sunardi. Relaas tersebut diterima karena KPU Pelalawan tercatat sebagai Turut Tergugat IV dalam perkara yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. “Kami sudah menerima relaas dari Pengadilan Negeri Pelalawan karena KPU ditetapkan sebagai Turut Tergugat IV. Sebagaimana Bawaslu juga menerima relaas sebagai Turut Tergugat III,” tegas Bapri Naldi.
Ia menjelaskan, setelah menerima relaas tersebut, KPU Pelalawan langsung melakukan rapat pleno internal. Dalam pleno itu diputuskan bahwa KPU Pelalawan akan berkonsultasi langsung ke KPU Provinsi Riau sebagai langkah lanjutan yang bersifat institusional dan administratif.
“Setelah rapat pleno, KPU Pelalawan langsung melakukan konsultasi resmi ke KPU Provinsi Riau. Selain itu, kami juga telah berkoordinasi dengan DPRD Pelalawan dan menyampaikan langsung relaas dari Pengadilan Negeri kepada Ketua DPRD,” ujar Bapri Naldi dengan nada tegas. Rabu (3/12/2025).
Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4026 K/Pdt/2025, Majelis Hakim secara tegas menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Sunardi. Putusan MA tersebut sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 181/PDT/2024/PT PBR tertanggal 25 November 2024, yang sebelumnya memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Plw tanggal 19 September 2024.
Dalam pokok perkara, MA menyatakan: menolak permohonan provisi para penggugat, menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya, mengabulkan gugatan para penggugat sebagian, serta menyatakan perbuatan Tergugat I yang menggunakan ijazah milik almarhum Sunardi bin Miyadi sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, MA juga menyatakan bahwa Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan ijazah Universitas Lancang Kuning Nomor 14477/Unilak.05/FH/2012 tertanggal 29 September 2012 atas nama Sunardi dengan NPM 0810041600497. Sementara itu, gugatan penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.
Sementara itu, Ketua DPD AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau, Amri Koto, yang juga menjadi pihak pelapor dalam perkara pidana terkait dugaan penggunaan ijazah, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tuntas dan transparan. Ia menyebut bahwa putusan MA ini semakin menguatkan adanya dugaan pelanggaran serius yang tidak boleh ditutup-tutupi.
“Kami sudah memastikan semua tahapan administrasi KPU berjalan sesuai aturan. Relaas pengadilan telah kami tindak lanjuti melalui pleno, konsultasi ke KPU Provinsi, dan koordinasi dengan DPRD,” ujar Bapri Naldi saat dikonfirmasi media.
Sementara Amri Koto menegaskan, “Putusan MA ini adalah bukti bahwa kebenaran akhirnya diakui. Kami meminta semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, bersikap tegas, jujur, dan transparan sesuai hukum yang berlaku.” ucapnya.
Dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap serta adanya laporan pidana yang telah diterima oleh Polres Pelalawan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/1160X2025/SPKT/POLRES PELALAWAN POLDA RIAU tanggal 04 November 2025, publik kini menanti langkah lanjut aparat penegak hukum dan sikap resmi lembaga penyelenggara pemilu. KPU Pelalawan menyatakan akan tetap berpedoman pada prinsip hukum, kehati-hatian, dan keputusan lembaga di atasnya, sementara pihak pelapor menegaskan akan terus mengawal proses hingga tuntas. Tim Redaksi.
RED - DKT - AKPERSI
.jpg)

