
Dutakhabarterkini.co.id// jakarta-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan dua undang-undang.
Dari hal itu kata Mahfud, banyak pertanyaan yang masuk kepadanya dan kini ia menjawabnya dalam kapasitas sebagai guru besar atau Profesor Hukum Tata Negara, dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
"Banyak pertanyaan yang masuk kepada saya terkait dengan keluarnya peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil diduduki oleh anggota Polri," kata Mahfud di channel YouTube Mahfud MD Official, Jumat (12/12/2025) malam.
'Saya menjawab ini tidak sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tetapi sebagai seorang yang menjadi peminat dan pembelajar ilmu hukum," kata Mahfud,
"Perkap tersebut, perkap nomor 10 tahun 2025 itu, bertentangan dengan dua Undang-undang," kata Mahfud.
Yaitu menurut Mahfud, pertama bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri," ujar Mahfud.
RED - DKT - AKPERSI
.jpg)

