
Dutakhabarterkini.co.id// Sergai - Sumatera - Utara -
Perangkat desa atau kepala dusun seharusnya memberikan pelayan masyarakat di dusunnya sesuai dengan ketentuan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.serta pembaharuan nya UU no 3 tahun 2024. Yang berbunyi " menetapkan kepala dusun sebagai unsur pelaksana teknis kewilayahan yang membantu kepala desa, dengan tugas membina masyarakat menjaga ketertiban mengawasi pembangunan dan memfasilitasi pelayanan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah dusun nya.
Tetapi ini berbeda yang dirasakan oleh masyarakat desa bogak besar khususnya dusun VI kondisi butuh di perhatikan. 09/12/2025 jam 10:00 WIB.
Saat awak media mencoba mewawancarai salah satu perwakilan masyarakat dusun VI yang berinisial M ( 44 ) tahun. Menjelaskan bahwasanya masyarakat dusun VI sudah banyak yang tidak suka kepada Kadus dusun VI dan kami sudah membuat pernyataan sikap untuk kepala dusun VI yang berinisial A tersebut dan yg di tandatangani oleh masyarakat dusun VI.Adapun poin-poin didalam surat tersebut yaitu
- sepengetahuan kami beliau yaitu Kadus dusun VI tersebut tidak lagi berdomisili di dusun VI kurang lebih 1(satu) tahun sehingga masyarakat sangat sulit untuk berurusan yang berkaitan dengan keperluan masyarakat
- ada berapa keluhan dari masyarakat tentang bantuan dari pemerintah yang tidak tetap sasaran yang seharusnya kepala dusun tanggap dalam hal pendataan atau pengusulan data yang baru.
- tidak tanggap terhadap kejadian-kejadian yang bersifat emergency yang terjadi di tengah masyarakat seperti ( kemalingan, sakit mendadak dan musibah bencana alam)
Dan surat tersebut sudah kami sampaikan kepada pemerintahan desa bogak besar dan pihak kecamatan teluk mengkudu. Sampai saat ini lamanya kami menunggu belum ada tindakan atau proses apapun dari pihak desa dan kecamatan. Kami akan terus berjuang untuk menyurati bapak Bupati dan wakil Bupati Serdang Bedagai dan kementerian dalam negeri yang ada di jakarta pusat. Supaya keluhan kami di proses. Menutup pembicaraan
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi tentang adanya surat sikap dari masyarakat dusun VI tersebut kepada kepala desa.desa bongkar besar kecamatan teluk mengkudu kabupaten Serdang Bedagai via telepon seluler dan WhatsApp tidak merespon sama sekali alias bungkam.
Harapan masyarakat desa bogak besar kecamatan teluk mengkudu kabupaten Serdang Bedagai semoga bapak Bupati Serdang Bedagai, kementerian dalam negeri, dan pihak kecamatan teluk mengkudu dapat menerima keinginan masyarakat. (N.s)
RED - DKT - AKPERSI


.jpg)

