
Dutakhabarterkini.co.id,//Simalungun - Sumatera - utara
Simalungun kamis 27 November 2025
Hasil konfirmasi yang di lakukan awak media Dutakhabarterkini.co.id terkait pembayaran Santunan Hari Tua ,( SHT) yang belum di bayarkan sampai saat ini oleh Perusahaan PTPN 4 regional II unit Kebun bukit lima atas nama bapak YAMIN,
Padahal menurut UU ketenaga kerjaan atau perburuan tercantum di pasal 14 poin
(1).Jaminan hari tua di bayarkan sekaligus atau secara berkala sebagian dan berkala,kepada tenaga kerja karena :
hurup (a).tenaga kerja telah mencapai ,55 tahun ( lima puluh lima) tahun ,atau
(b) cacat total tetap,setelah di tetapkan oleh dokter.
Setelah mendengar langsung keluhan pak Yamin terkait permasalahan yang di alami bahwa uang SHT belum di bayar oleh pihak perusahaan maka awak media hadir untuk komfirmasi langsung ke pihak manajemen Kebun unit bukit lima mengapa dana SHT bapak YAMIN sampai saat ini tidak kunjung di realisasikan dari tahun 2007- 2025 .
Pihak media dan yang bersangkutan mendatangi pihak manajemen kebun bukit lima dan di Terima oleh bidang ESDM yaitu Bapak Panjaitan , Tapi dari penjelasan beliau tidak ada kepastian mengapa SHT Bapak YAMIN belum di ada pembayaran,
Menurut beliau terkait permasalahan ini pada saat itu jabatan Karyawan ESDM yang sebelumnya yaitu ibu atik Boru Tampubolon, Menurut saudara Panjaitan di konfirmasikan terlebih dahulu saja ke beliau yaitu ke atik baru Tampubolon eks karyawan kebun buki lima karena masalah ini pada masa dia ( ibu Atik) yang menjabat ujar Bapak panjaitan.
Merasa tidak puas dengan jawaban pihak ESDM kebun bukit lima, Kemudian awak media dan Bapak YAMIN Mendatangi kediaman Bapak TUGIMAN di desa tempel II Semayang yang saat ini Bapak TUGIMAN masih aktif menjabat sebagai ESDM krani I PTPN 4 regional II unit Kebun bukit lima .
Kebetulan pada saat kami sampai Bapak TUGIMAN Tidak ada di kediaman nya, dan kami konfirmasi melalui via telpon celluler dan menjawab, "Sudah begitu lama kejadian nya kenapa baru sekarang melapor " Ujarnya.
berharap mendapat jawaban yang sebenar nya malah yang didapat Jawaban yang kurang mengenakan dengan nada menyalahkan.
Menurut pengakuan Bapak YAMIN selaku mantan karyawan kebun unit bukit lima dari semasa beliau menjalani masa bebas tugas (MBT) sampai jatuh tempo pensiun tidak pernah di berikan SHT santunan hari tua saya oleh manajemen sampai detik ini.
Pengakuan Bapak YAMIN beliau hanya di berikan uang jamsostek dan kompensasi sebesar Rp. 2 juta,oleh atik boru Tampubolon yang pada saat itu menjabat sebagai pegawai ESDM kebun unit bukit lima.
Dalam hal permasalahan pelayanan dari pihak manajemen Kebun unit bukit lima terkait permasalahan dana SHT pak Yamin yang belum di bayarkan dari 2007 - 2025 tidak ada ketransparanan dan tidak propesional setingkat perusahaan besar PTPN IV. Palmco
dalam menghadapi keluhan dari pihak karyawan Kebun unit bukit lima yang berharap hak-haknya bisa segera di berikan. "LEMPAR BOLA " Kata yang tepat untuk Manajemen Kebun unit Bukit lima PTPN IV regional II.
Pihak media mendesak keterkaitan Pihak internal manajemen kebun bukit lima ,Bisa menyelesaikan permasalahan bapak Yamin ,Karena Menurut pantauan Media Dutakhabarterkini.co.id melalui kabiro simalungun M.Wahyudi.
masalah ini ada indikasi di duga telah terjadi penggelapan dana SHT mantan karyawan Kebun unit bukit lima Bapak YAMIN, Jika tidak segera di tindak lanjuti secara serius,maka masalah ini jelas merugikan bapak Yamin ., dan yang bersangkutan dalam hal ini akan membawa persoalan ini ke jalur hukum" Ujar tegas M. Wahyudi.
RED - DKT - AKPERSI.


