Duta Khabar Terkini

*Polres Sergai Bersama Tim Labfor Polda Sumut, Ungkap Kasus Penemuan Tulang Belulang*


Dutakhabarterkini.co.id// Sergai - Sumut -

Polres Sergai Bedagai melakukan konferensi pers atas dasar LP/GANGGUAN/A/10/2025/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 09 September 2025. Kasus Penemuan Tulang Belulang.

Hari : Rabu

Tanggal : 19 November 2025

Pukul 11.40 Wib s.d Selesai

Di Depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai.

Yaitu korban: MR. X.


Hari/tanggal & tempat Kejadian Perkara :*

Pada hari Selasa tanggal 09 September 202 pukul 16.15 wib. Dibelakang Rumah Warga yang terletak di Dusun I Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.

Tersangka 

Dalam Lidik


Kronologis/kejadian :

Pada hari Selasa Tanggal 09 September 2025 Sekira Pukul 16.15 Wib, Personel Polsek Firdaus mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di Dsn I Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, tepatnya Dibelakang rumah warga telah ditemukan kerangka tulang belulang manusia. 


Selanjutnya menyampaikan Informasi tersebut kepada Kapolsek Firdaus AKP AHMAD ALBAR, S.H. MH dan atas Perintah Kapolsek Firdaus Agar Kanit Reskrim IPTU A. SIDABUTAR, SH beserta Piket Pawas dan anggota Piket Polsek Firdaus Berangkat menuju Tempat terjadinya Penemuan Tulang belulang manusia tersebut.




Sesampai di Tempat kejadian benar bahwa ditemukan kerangka tulang belulang manusia berada di dalam pohon aren yang telah tumbang dan menurut keterangan dari Saksi RIAN dan ALDI yang pertama sekali melihat kerangka tulang belulang manusia tersebut berada di dalam pohon aren yang tumbang yaitu pada saat kedua saksi hendak memanen buah sawit yang berada dibelakang rumah warga selanjutnya Pelapor menghubungi Team Inafis Polres untuk dilakukan Identifikasi. 


*Hasil Pemeriksaan DNA :*

Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA oleh team Laboratorium Forensik : Polri terhadap Mr. X yang ditemukan di dalam batang pohon Aren pda hari Selasa tgl 09 September 2025 dibelakang rumah warga yang terletak di Dsn I Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah disimpulkan bahwa :

1.  Mr. X berjenis kelamin laki-laki

2.  Umur diperkirakan 20 s/d 25 tahun

3.  Mr. X 99,99% merupakan anak Biologis dari AMRITA HAMID berdasarkan resapan darah & buccal wab milik AMRITA HAMID yg dicocokan dgn tulang paha, tulang iga dan gigi milik Mr. X


*Tindakan Yang Dilakukan :*

1.  Menarik Laporan Polisi dari Polsek Firdaus

2.  Olah Tkp bersama Bid Lapor Polda Sumut

3.  Pemeriksaan Forensik terhadap Kerangka Manusia

4.  Pemeriksaan DNA kerangka manusia dengan perbandingan sdra AMRIK HAMID

5.  Pemeriksaan serangkai saksi sebanyak 17 (tujuh belas) orang

6.  Mengembalika kerangka manusia kepada ayah biologis a.n AMRIK HAMID


*Turut Hadir :*

1.  AKBP JHON SITEPU, SIK, MH (KAPOLRES SERGAI) 

2.  KOMPOL CANDRA (WAKA POLRES SERDANG BEDAGAI) 

3. KOMPOL RAFLES (KAUR BIOLSER BID LABFOR POLDA SUMUT)

4.  IPTU BINROB SITUNGKIR SH MH/KASAT RESKRIM

5.   IPTU EGAR SARAGIH (PAMIN SUBDIT YAMET DOKPOL BHAYANGKARA POLDA SUMUT)

6.  IPTU LEADER BINEN MANULLANG (KASI HUMAS) 

7.  IPDA HENDRICK IKA PADUWINATA SH MH (KANIT PIDUM) 

8.  IPDA OLO MUNTHE (KANIT PROVOST) 

9.  AIPTU KARO NAILUS BARUSN (DOKPOL RUMAH SAKIT BHAYANGKARA POLDA SUMUT)

10.  INSAN PERS


( Maulana irham)


RED - DKT - AKPERSI

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR