
Dutakhabarterkini.co.id// Sergai, Sumatera Utara — Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akersi) Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah, Jumani Alba (Jon), menyesalkan pemberitaan salah satu media online yang menuding Manajer dan Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Monako melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Setelah dilakukan konfirmasi, pihak manajemen yanb diwakili oleh APK Kebun Gunung Monako, Christine Belinda Naomi (Ibu Abel) membantah keras tudingan tersebut. Ibu Abel menjelaskan bahwa pada hari yang dimaksud, ia sedang mengikuti rapat internal bersama manajer sehingga tidak dapat menemui pihak yang datang.
“Saya sedang rapat internal dengan Pak Manajer dan sudah meminta tolong kepada Kerani Satu untuk dapat menerima tamu tersebut. Kami sudah memberikan penjelasan dengan baik,” ujar Ibu Abel. Kerani Satu (Kasat) menambahkan bahwa pihak tamu sempat meminta uang koordinasi untuk bermitra, kemudian yang bersangkutan diberikan uang koordinasi dan publikasi sebesar Rp50.000, namun ditolak dan justru meminta Rp100.000.
“Kalau segitu tidak ada, bang,” ujar Kerani Satu usai mendengar pemintaan tersebut. Ia (Kasat) juga menyayangkan pernyataan kasar dari pihak tersebut yang sempat menanyakan siapa saja wartawan yang bermitra di Kebun Gunung Monako.
Menurut keterangan Kerani Satu, wartawan yang tercatat bermitra selama ini antara lain:
• Irlan Sitomorang
• Nurhakim Sitanggang
• Jumani Alba
• Hasan Basri Sinaga
• Markus Silaen
• Rafi’i Saragi
Namun situasi menjadi memanas ketika saudara (TG ) mengeluarkan pernyataan yang bernada mengancam dan tidak pantas, yang dinilai merendahkan profesi wartawan. “Potong saja kemaluan saya kalau mereka (para mitra media Kebun Gunung Monako) bisa menyanggah berita saya,” ujar TG.
Pernyataan tersebut menimbulkan keberatan dari para wartawan Sipispis karena dianggap sebagai penghinaan dan pelecehan bagi mereka.
Dari sisi perusahaan, PTPN IV Regional 1 juga menyatakan keberatan karena merasa telah diintimidasi, diancam, dan direndahkan melalui pesan WhatsApp yang ditujukan kepada APK. “Pemberitaan yang menuding Pak Manajer dan saya melanggar UU KIP itu sangat berlebihan dan tidak berdasar,” tegas Ibu Abel.
Selain itu, pihak kebun juga meluruskan beberapa tudingan lain dalam pemberitaan tersebut, seperti:
• Isu brondolan sawit berserakan dari Afdeling 1 hingga 4 dinilai tidak sesuai fakta dan menyesatkan.
• Penggunaan ATK, alat kerja, dan sarana operasional, seperti cangkul dan egrek, disebut telah berjalan sesuai prosedur dan kebutuhan lapangan.
• Tudingan adanya kongkalikong dengan pihak ketiga serta tuduhan korupsi miliaran rupiah terhadap manajemen kebun dinilai sangat tidak berdasar karena tidak pernah dilakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum diberitakan.
“Menjatuhkan tuduhan korupsi tanpa konfirmasi adalah tindakan yang tidak mencerminkan etika jurnalistik,” tambah Ibu Abel. PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Monako berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengajak seluruh pihak media untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta menjaga hubungan kemitraan yang baik dan profesional.
RED - DKT - AKPERSI
.jpg)



