Duta Khabar Terkini

DANA DESA TAK LAGI BISA CAIR SEMUDAH DULU ATURAN BARU PURBAYA WAJIBKAN KOPERASI MERAH PUTIH



Dutakhabarterkini.co.id// Jakarta-


Pemerintah kembali mengetatkan tata kelola dana desa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai revisi atas PMK 108/2024. Aturan ini secara khusus menyelaraskan penyaluran dana desa dengan kebijakan Presiden yang mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Dalam kebijakan yang kini mulai berlaku, setiap desa wajib memiliki atau minimal telah memulai proses pendirian Koperasi Merah Putih apabila ingin mencairkan dana desa tahap II. Pemerintah menilai koperasi desa menjadi instrumen penting dalam membangun kemandirian ekonomi di tingkat lokal.


PMK ini juga mengatur mekanisme penyaluran dana desa menjadi dua tahap. Tahap I sebesar 60% dari total pagu wajib tersalur sebelum Juni, sementara tahap II sebesar 40% baru bisa dicairkan mulai April—dengan syarat yang semakin ketat.


Selain harus menunjukkan akta pendirian koperasi atau bukti proses pengajuannya ke notaris, pemerintah desa juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen bahwa APBDes akan mendukung pembentukan koperasi tersebut.


Lewat aturan ini, pemerintah berharap dana desa tidak hanya habis untuk pembangunan fisik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat struktur ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola masyarakat sendiri.


RED - DKT - AKPERSI.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR