Duta Khabar Terkini

BUMDES(badan usaha milik desa)JUAL BBM SUBSIDI DI DUGA KERJASAMA DENGAN MAFIA



Dutakhabarterkini.co.id// ROHIL-RIAU -

Pertamini milik BUMDES(badan usaha milik desa) bekerja sama dengan mafia untuk menjual BBM bersubsidi jenis pertalite dengan harga Rp 13000/liter.

Senin 17 nop 2025.Belum usai pemberantasan mafia BBM oleh para aparat penegak hukum(APH ) Rohil,kini Fara mafia tersebut melibatkan badan usaha milik desa yang permodalan nya dari pemerintah untuk menjual BBM bersubsidi jenis pertalite.di sinyalir BBM bersubsidi tersebut di subplay dari para mafia yang ada di seputaran wilayah hukum Rokan hilir riau.di duga kegiatan jual beli BBM ilegal ini di baeckingi oknum oknum tertentu.seperti yang terjadi di salah satu Pertamini milik BUMDES desa benggala sempurna kecamatan tanah putih Rohil Riau.



Saat awak dari media coba kompirmasi kepada penghulu benggala sempurna E daulay beliau menerangkan,kalau BBM bersubsidi tersebut tidak banya,perhari hanya bisa menghabiskan paling paling dua jiregen,terang nya.

Sayang nya pihak dari derektur BUMDES inisial sh saat awak kompirmasi melalui nomor wats ap 0812 6679 xxxx milik nya,tidak ada tanggapan,seperti nya kebal hukum.

Penjualan BBM pertamini memerlukan izin dari pemerintah.

Dan klasifikasi baku usaha  lapangan indonesia(KBLI),sarana penyimpanan minimal 3000 liter.

Peralatan penyaluran BBM yang memenuhi standar keselamatan kerja.


Lokasi harus berjarak minimal 5km dari SPBU(stasiun penyaluran bahan bakar umum),dan harga jual Pertamini sesuai dengan harga yang di tetapkan pemerintah, dasar hukum  UU nomor 22 tahun 2001,tentang minyak dan gas bumi.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang hilir minyak dan gas bumi,

Peraturan menteri ESDM nomor 12 tahun 2018 tentang kegiatan usaha penjualan bahan bakar minyak.

Penjualan BBM ilegal dapat di kenakan sanksi hukum yang berat.

Sanksi administratif,denda 1miliar hingga 10 miliar,pencabutan izin,penutupan usaha,dan sanksi pidana 3 tahun hingga 6 tahun penjara denda 15 miliar hingga 60 miliar.dan penyitaan aset oleh negara.

Diminta dengan kepada APH Rokan hilir, Riau,untuk menindak tegas pelaku yang jelas jelas merugikan negara,demi kepercayaan publik dalam penegakan hukum. Kapolda  Riau" di minta jangan tutup mata.


RED - DKT - AKPERSI



SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR