Duta Khabar Terkini

‎Dua Karyawan PTPN IV Kebun Pabatu Tewas Tertimpa Pohon Sawit di Serdang Bedagai ‎

 

Dutakhabarterkini.co.id//Sergai- Sumatera Utara //-

Serdang Bedagai | 18 Oktober 2025 — Dua karyawan PTPN IV Regional II Kebun Pabatu meninggal dunia setelah tertimpa pohon kelapa sawit saat bekerja di area Blok Afdeling 3, Desa Pabatu I, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu malam (15/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kedua korban diketahui bernama Suwanda (30) dan Amat Syahril (42), yang berstatus sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan tersebut. Berdasarkan informasi di lapangan, keduanya tengah melakukan kegiatan pemeliharaan tanaman sawit saat insiden terjadi.

Tiba-tiba, satu batang pohon sawit berukuran besar tumbang dan menimpa kedua korban hingga mengalami luka berat. Rekan-rekan kerja yang berada di sekitar lokasi segera melakukan evakuasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Pabatu. Namun, nyawa keduanya tidak berhasil diselamatkan.

Kepala Desa: Korban Sudah Lama Berdomisili di Pabatu

‎Kepala Desa Pabatu I, Wahyu, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan adanya peristiwa yang menewaskan dua karyawan perkebunan tersebut.

> “Benar, ada dua orang yang meninggal dunia akibat tertimpa pohon sawit. Namun keduanya bukan warga asli Desa Pabatu I, melainkan berdomisili di sini karena bekerja di Kebun Pabatu,” ujar Wahyu, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pihak perusahaan terkait penyebab pasti kejadian tersebut.

> “Untuk kronologis lengkapnya, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pihak manajemen perkebunan. Kami juga turut berduka atas musibah ini,” tambahnya.

Menurut Wahyu, kedua korban telah cukup lama tinggal di wilayahnya dan sudah melapor secara administratif kepada pemerintahan desa sebelumnya.

Manajemen PTPN IV Belum Memberikan Keterangan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Asisten Personalia Kebun (APK) Pabatu, Endra, belum memberikan keterangan resmi kepada media. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp juga belum direspons.

Warga sekitar berharap agar pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban, baik secara moral maupun hukum.

Dasar Hukum Perlindungan Tenaga Kerja dan Tanggung Jawab Perusahaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan, termasuk tenaga kerja berstatus PKWT.

Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan melakukan identifikasi potensi bahaya serta pencegahan kecelakaan kerja di lingkungan operasional.

Selain itu, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh perlindungan dan santunan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pihak PTPN IV diharapkan segera menindaklanjuti peristiwa ini secara hukum dan administratif, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak normatif keluarga korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.**


RED - DKT - AKPERSI

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR