Duta Khabar Terkini

‎DPP AKPERSI Terbitkan SK Nomor 020 Tahun 2025, Tetapkan Kepemimpinan Baru DPD Sumatera Utara


Dutakhabarterkini.co.id-//

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 020/SK/AKPERSI/DPP/X/2025 yang menetapkan perubahan kepemimpinan di tubuh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Sumatera Utara.

‎Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Oktober 2025, ditandatangani oleh Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.B.I., C.I.I., C.E.I., C.F.L.E. dan Sekretaris Jenderal Budianto, C.B.J.

‎Latar Belakang Terbitnya SK DPP AKPERSI

‎DPP AKPERSI dalam surat keputusan itu menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil rapat pleno gabungan DPP, DPD, dan DPC se-Sumatera Utara, yang membahas dinamika internal organisasi di tingkat provinsi.

Rapat tersebut menyoroti adanya konflik internal dan ketidakharmonisan struktur kepengurusan, yang dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan tugas organisasi di daerah.

‎Berdasarkan hasil musyawarah, DPP menilai perlu dilakukan penataan ulang struktur kepemimpinan DPD AKPERSI Sumatera Utara demi menjaga kelancaran roda organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AKPERSI.

‎Mhd Hasan Simarmata Ditunjuk Sebagai Ketua DPD AKPERSI Sumut

‎Dalam keputusan tersebut, DPP AKPERSI menegaskan bahwa Mhd Hasan Simarmata, S.H. terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sumatera Utara yang baru, menggantikan posisi K.H. Rony Syahputra.

Pemilihan dilakukan melalui rapat pleno DPD dan DPC AKPERSI Sumut yang berlangsung di Kantor Advokat Mhd Hasan Simarmata, S.H., dan dihadiri oleh seluruh perwakilan DPC AKPERSI se-Sumatera Utara.

‎Rapat yang berlangsung pada pukul 13.45 WIB tersebut menyepakati perubahan kepemimpinan demi memastikan kelancaran program kerja serta menjaga soliditas organisasi di daerah.

‎Pernyataan DPP AKPERSI

‎DPP AKPERSI dalam SK tersebut juga menyebutkan bahwa K.H. Rony Syahputra telah menyatakan tidak ingin melanjutkan keanggotaan dalam organisasi AKPERSI.

‎Berdasarkan hal tersebut, DPP menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi diperkenankan menggunakan atribut maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) AKPERSI, serta tidak memiliki kewenangan dalam aktivitas organisasi.

‎Lebih lanjut, DPP AKPERSI menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga independensi organisasi, profesionalisme, dan marwah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.

‎Pencabutan SK Sebelumnya

‎Melalui SK Nomor 020/SK/AKPERSI/DPP/X/2025 ini, DPP AKPERSI secara resmi mencabut SK Nomor 038/SK-DPP/AKPERSI/X/2024 yang sebelumnya mengatur kepengurusan DPD AKPERSI Provinsi Sumatera Utara.

Revisi ini dimaksudkan agar roda organisasi di tingkat provinsi tetap berjalan efektif dan sesuai dengan visi serta misi nasional AKPERSI.

‎Komitmen DPP AKPERSI

‎Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, dalam keterangannya menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata pergantian jabatan, tetapi merupakan upaya pembenahan struktural demi memperkuat tata kelola organisasi.

“DPP AKPERSI berkomitmen menjaga integritas, independensi, dan keharmonisan seluruh pengurus di tingkat pusat maupun daerah agar organisasi ini tetap menjadi wadah profesional bagi insan pers Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi.

‎Tentang AKPERSI

‎Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) adalah organisasi profesi yang mewadahi para jurnalis, praktisi media, dan penggiat komunikasi di seluruh Indonesia.

‎Organisasi ini berperan aktif dalam memperkuat kompetensi insan pers, memperjuangkan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta menjaga kode etik jurnalistik di Tanah Air.***( Redaktur SF)


RED - DKT . AKPERSI


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR