Dutakhabarteekini.co.id-//Rokan Hilir- Riau-//
Berawal dari kejadian paska pemanen dari pihak (KSB) yang sedang memanen buah kelapa sawit yg mereka klaim adalah milik KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA, sesuai dengan:
PUTUSAN PN PASIR PANGARAIAN,
NOMOR 640/Pdt6/2020/PN.Prp tanggal8 Januari 2021.
M PN PASIRPANGARAIAN.
NOMOR W4 U. 10/897/HK.2/IV/2021tanggal 21 april 2021.dangan luas 7000 H. Yang terletak di Kec BATANG SINEMBA, KAB, ROKAN HILIR, PROV. RIAU,
Phak PT torganda juga masih mengklaim bahwa lahan tersebut masih menjadi milik PT Torganda, dari hal tersebut di atas makan terjadilah bentrokan antara PT Torganda dengan pihak Koperasi Sejahtera Bersama,
yang mana pada hari sabtu tgl, 20 dini hari para pemanen dari pihak Koperasi Sejahtera Bersama di berhentikan aktifitasnya oleh sejumlah oknum Polisi dan mengusir paksa para pekerja dari dalam kebun,
Dan pada malam harinya sekitar pukul 19,00 wib,, para pengangkut buah dari pihak Koperasi di stop dan tidak di ijinkan oleh pihak PT Torganda untuk mengangkat buah yg sudah di panen,
dari situlah awal pemicu bentrokan tersebut hingga terjadi pembakaran pos jaga milik PT Torganda,

Dari kejadian itu seluruh pengurus KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA dan para pemanen buah yg mereka datangkan dari beberapa daerah, bersiap siaga dengan kewaspadaan penuh di lengkapi berbagai sajam dan benda-benda keras lainnya,
hingga saat suasana masih belum terkendali, terlihat di sekitar barak dari pihak Koperasi telah banyak polisi dan TNI, berjaga di sekitar lokasi lahan dan barak pemanen,
RED - DKT - AKPERSI
.jpg)