Menurut laporan, insiden kekerasan tersebut terjadi ketika wartawan sedang melakukan tugas liputan di Pom Bensin Tabe Gadang. Tiba-tiba, mereka diintimidasi dan dipukuli oleh oknum staf pom bensin dan sejumlah orang lainnya.
Beberapa wartawan yang menjadi korban kekerasan tersebut mengalami cedera dan harus mendapatkan perawatan medis. Mereka juga melaporkan bahwa peralatan mereka rusak akibat keroyokan tersebut.
Pihak kepolisian diminta untuk mengusut kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut dan menindak tegas pelaku. Wartawan memiliki hak untuk melakukan tugasnya hal ini dijamin oleh undang - undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tanpa takut akan intimidasi dan kekerasan.
Kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas oleh pihak berwajib. Wartawan memiliki peran penting dalam menyuarakan kebenaran dan mengawasi kekuasaan, sehingga mereka harus dilindungi dan dihormati.Bahkan infonya masih ada dua wartawan yang diculik sama mafia BBM tersebut dan tidak tahu dibawa kemana.
Pihak Pom Bensin Tabe Gadang diminta untuk mengambil tindakan terhadap oknum staf yang terlibat dalam kekerasan tersebut dan memastikan bahwa kejadian serupa..( tim )
RED - DKT .