Duta Khabar Terkini

‎Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur Layangkan Somasi ke UD Karya Utama, Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Intimidasi terhadap Karyawan ‎

Dutakhabarterkini.co.id, TEBING TINGGI– Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) secara resmi melayangkan surat somasi kepada manajemen UD Karya Utama (Gudang 88) yang beralamat di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. 

‎Somasi bernomor 35/Somasi/YBH-ST/VII/2025 tersebut merupakan bentuk peringatan hukum atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap klien mereka, Saring Kasdi.

‎Langkah ini diambil setelah Saring Kasdi, mantan karyawan yang telah bekerja selama sembilan tahun di perusahaan tersebut, mengalami pemaksaan untuk menandatangani surat pengunduran diri yang tidak pernah dibuatnya. 

‎YBH-ST menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan mengandung unsur intimidasi, terutama karena proses pemaksaan tersebut melibatkan dua oknum aparat kepolisian.

“Klien kami telah bekerja dengan baik dan bertanggung jawab selama sembilan tahun"

‎"Namun, tanpa penjelasan yang sah, ia dipaksa mengundurkan diri di bawah tekanan dan intimidasi."

‎"Ini jelas melanggar hukum,” tegas Agusri Putra P. Nasution, S.H., salah satu kuasa hukum dari YBH-ST, Jumat (18/7/2025).

‎Dalam surat somasi tersebut, YBH-ST mendesak manajemen UD Karya Utama untuk segera:

‎1. Menentukan status hubungan kerja Saring Kasdi secara resmi dan sah;

‎2. Memberikan kompensasi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan;

‎3. Menyampaikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh dua oknum aparat kepada klien mereka;

‎4. Menyediakan salinan dokumen pengunduran diri dan surat damai yang dijadikan dasar PHK;

‎5. Menanggapi somasi dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.

‎Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan memadai, YBH-ST menyatakan siap membawa perkara ini ke jalur litigasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, DPRD, serta institusi penegak hukum.

‎“Sikap diam dari perusahaan hanya akan memperburuk reputasi dan menambah daftar pelanggaran terhadap hak pekerja."

‎"Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan terhadap klien kami,” tambah Muhammad Frans Tambunan, S.H., anggota tim kuasa hukum.

‎Menanggapi hal ini, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak menoleransi tindakan intimidasi oleh anggota kepolisian. 

‎‎Ia menegaskan bahwa saat ini telah diturunkan tim dari Seksi Pengamanan Internal (Paminal) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam kasus tersebut.

‎“Polres Tebing Tinggi telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut."

‎"Kami telah menurunkan tim Paminal untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut."

‎"Bila terbukti ada pelanggaran, kami akan tindak tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres, Senin(7/7/2025).

‎Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi, Anda Yaseer, turut menyatakan keprihatinan dan menilai bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja serta mencoreng fungsi institusi kepolisian.



RED  -  DKT 

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak UD Karya Utama masih belum memberikan keterangan resmi atas isi somasi maupun tanggapan terhadap tuduhan pemaksaan dan pelanggaran hak pekerja.***

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR