Duta Khabar Terkini

‎Surat Perjanjian Damai Berujung Pengunduran Diri, Saring Kasdi Mengaku Diintimidasi Saat Istri Sakit Keras ‎

Dutakhabarterkini.co.id ‎, TEBING-TINGGI– Saring Kasdi (66), seorang pekerja senior di UD Karya Utama (Gudang 88) milik Maicell Wijaya, mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri yang tidak pernah ia buat sendiri. 

‎Padahal, sebelumnya ia telah menyelesaikan persoalan secara damai dengan krani gudang, Martono (Ayong), melalui sebuah surat perjanjian damai.

‎Namun alih-alih masalah selesai, Saring justru mengalami intimidasi lanjutan. 

‎Ia mengaku didatangi dua oknum aparat kepolisian berinisial A.M. dan A.S., yang menyampaikan bahwa dirinya harus segera menandatangani surat pengunduran diri. 

‎Jika tidak, ia diancam akan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.

‎“Sudah kami selesaikan secara baik-baik, saya dan Ayong buat surat damai. Tapi setelah itu saya malah didatangi dan ditekan."

‎Surat pengunduran diri itu bukan saya yang buat, tapi saya dipaksa tanda tangan."

‎"Mereka bilang kalau saya tidak tanda tangan, saya akan dibawa ke Polres,” kata Saring,Minggu(6/7/2025).

‎Lebih memilukan, tekanan tersebut terjadi di saat kondisi istrinya sedang sakit keras. 

‎Saring menyebut ia berusaha menahan beban emosional demi menjaga kesehatan istrinya, yang kemudian meninggal dunia pada Sabtu 5 juli 2025,tidak lama setelah kejadian ini.

‎“Saya tidak mau ributkan masalah ini karena takut terdengar oleh istri saya yang lagi sakit berat."

‎"Tapi apa yang saya sampaikan ini benar. Dan setelah itu, istri saya meninggal dunia,” ucapnya.

‎Saring juga mengungkapkan bahwa selama 9 tahun bekerja, ia tidak pernah mendapatkan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan dari perusahaan. 

‎Ia merasa perlakuan terhadap pekerja di UD Karya Utama sangat sewenang-wenang, bahkan sering kali memberhentikan pekerja tanpa alasan dan tanpa pesangon.

‎“Saya ikhlas diberhentikan, tapi tolonglah, berikan pesangon saya."

‎"Jangan seperti pekerja-pekerja lain yang dipecat tanpa hak. Perusahaan ini sesuka hatinya memperlakukan kami,” tegas Saring.

‎Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi, Anda Yaseer, mengecam dugaan pemaksaan pengunduran diri yang dilakukan dengan cara-cara intimidatif. 

‎Ia menyebut tindakan tersebut melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan bahkan melanggar etika serta tugas pokok aparat kepolisian.

‎“Jika benar ada tekanan dari aparat, itu mencederai kepercayaan publik.Polisi seharusnya menjadi pengayom, bukan alat tekanan."

‎"Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, disebutkan bahwa tugas utama polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat, bukan menakut-nakuti warga sipil,” kata Anda.

‎DPRD, tambahnya, akan mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini secara serius dan memastikan Saring Kasdi mendapatkan haknya.

‎Terutama pesangon dan jaminan sosial yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.

‎Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tebing Tinggi maupun dari pemilik UD Karya Utama, Maicell Wijaya.***


RED - DKT 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR