Dutakhabarterkini.co.id-Serdang Bedagai-Tokoh masyarakat dari Komunitas Peduli Kabupaten Serdang Bedagai, Hen Sihombing, angkat suara terkait maraknya aksi unjuk rasa di berbagai titik wilayah Serdang Bedagai yang menyuarakan dugaan penyimpangan Dana Desa dan anggaran daerah sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
Hen menyampaikan bahwa fenomena ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius dari lembaga penegak hukum, baik di daerah maupun pusat.
Ia secara tegas meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kejaksaan Agung RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk menelusuri dan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat yang terus bermunculan.
> “Kalau sudah ada dugaan puluhan kepala desa terlibat, LPJ diduga fiktif, dan anggaran miliaran rupiah tidak jelas keberadaannya—ini bukan hal kecil. Kita minta Kejatisu, Kejagung, dan KPK tidak tinggal diam,” tegas Hen Sihombing dalam keterangannya, Rabu (25/7/2025).
Hen menyebut beberapa desa yang menjadi sorotan masyarakat dan media, antara lain Desa Dame, Kelapa Bajohom, dan Tanjung Harap, dengan catatan laporan keuangan dan hasil pembangunan yang dinilai janggal.
Ia mengutip laporan media yang menyebut bahwa dugaan penyimpangan dana desa terjadi di 237 desa, dengan potensi nilai kerugian negara mencapai Rp 237 miliar.
> “Angka ini tentu masih dugaan dan perlu pembuktian hukum. Tapi jika benar, ini bisa menghancurkan semangat pembangunan desa dan menggerus kepercayaan rakyat terhadap pemerintah,” tambah Hen.
Hen juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai yang dinilai belum maksimal, bahkan cenderung pasif. Ia menilai proses audit terkesan administratif dan formalitas belaka, tanpa keberanian membuka fakta secara transparan.
Lebih lanjut, Hen menyerukan agar Kejatisu bersama Kejaksaan Agung dan KPK membentuk tim sinergis untuk menyelidiki lebih dalam dugaan penyimpangan dana desa dari tahun anggaran 2010 hingga 2024, sesuai dengan laporan dan bukti awal yang telah disampaikan oleh masyarakat.
> “Kami tidak menuduh siapa pun. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun ketika dugaan sudah masif, aparat hukum harus proaktif dan terbuka. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Hen mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengawasi jalannya pembangunan di desa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
> “Pengawasan publik itu bagian dari demokrasi. Masyarakat punya hak untuk tahu, melihat, dan melapor. Gunakan saluran resmi. Jangan takut, karena masa depan desa ada di tangan rakyat,” pungkasnya.***
RED - DKT - AKPERSI.