Duta Khabar Terkini

SIDANG TERDAKWA RIKI H. DAMANIK,SEMAKIN MEMBINGUNGKAN ADA DUGAAN PENYIDIK MERUBAH BAP KETERANGAN SAKSI.


Rokan hulu-Dutakhabarterkini.co.id - // -

Sudah delapan kali sidang Riki H. Damanik di gelar, dengan mendengarkan keterangan korban, serta pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun belum ada terlihat keterangan yang mutlak mengarah ke terdakwa, bahkan serat dengan kejanggalan.

Keterangan dua saksi yang seharusnya memberatkan terdakwa,Ale Ale mengaku dalam persidangan belum perna di BAP oleh penyidik polres Rokan hulu atas kasus tersebut.

sementara  BAP kedua saksi tersebut muncul dipersidangan, 


maaf yang mulia BAP tersebut bukan keterangan dari saya,


sebab saya belum pernah diperiksa, sebut Juwita dalam sidang yang digelar pada hari Kamis (12 Juni 2025).

     Kemudian dalam sidang lanjutan pada Kamis (26 Juni 2025) Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi Ardiansyah yang dalam persidangan juga mengatakan bahwa BAP tersebut bukan dari keterangannya, 

sebab dalam keterangannya saksi tidak pernah menyebutkan nomor rekeningnya dalam BAP yang diperiksa oleh penyidik Polres Rokan Hulu dan tanda tangan yang ada dalam BAP saksi yang diperlihatkan dipersidangan bukanlah tanda tangan saksi.


 Kemudian Majelis Hakim menyuruh saksi untuk membuat spesimen tandatangan saksi di kertas kosong, sehingga dengan kasat mata jelas terlihat perbedaan dengan tandatangan saksi yang ada dalam berkas perkara.


      Hal ini membuat keluarga terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan menjadi heran dan bertanya-tanya ada apa dengan penyidik Polres Rokan Hulu, kok sepertinya kasus Riki ini terlalu dipaksakan, 

padahal kan seharusnya saksi yang dihadirkan JPU itu keterangannya untuk memberatkan terdakwa, ini malah tidak ada keteranganya yang mengarah ke terdakwa, bahkan mengatakan belum pernah diperiksa oleh penyidik, sementara di persidangan ada BAP nya, ucap FB selaku keluarga terdakwa. 

     Ketika sidang lanjutan digelar pada Kamis tanggal 3 Juli 2025, Coky Roganda Manurung, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa, menghadirkan saksi yang meringankan (saksi ade charge) salah satu nya Herlina Sari yang mana dalam sidang tersebut terungkap kembali, 

bahwa pengakuan saksi Herlina Sari ketika di BAP di Polres Rokan Hulu dirinya tidak sekedar menanda tangani BAP saja, akan tetapi setiap lembar dari BAP tersebut diparaf, namun BAP yang diperlihatkan dipersidangan tidak ada di paraf dan tandatangan yang di BAP juga bukan tandatangan dirinya dan juga ada perubahan isi BAP saksi yang diperlihatkan di depan Majelis Hakim. 

Atas keterangan Herlina Sari tersebut kembali Majelis Hakim meminta Herlina Sari untuk membuat spesimen tandatangan saksi di kertas kosong. Setelah saksi Herlina Sari membubuhkan tandatangan, secara kasat mata terlihat jelas perbedaan tandatangan saksi yang ada dalam BAP dengan tandatangan yang dibuat dihadapan Majelis Hakim.

     Salah satu keluarga terdakwa FB yang terus mengikuti jalannya persidangan, ketika ditemui awak media mengatakan sangat kecewa atas kinerja penyidik Polres ROkan Hulu yang menangani kasus terdakwa, 

pasalnya  tanggal 12 Juni 2025 saksi yang dihadirkan JPU atas nama Juwita mengaku tidak pernah diperiksa oleh penyidik Polres Rokan Hulu, tetapi BAP nya ada dipersidangan, kemudian sidang lagi tanggal 26 Juni 2025 JPU kembali menghadirkan saksi. 

Tapi hal yang sama terjadi BAP muncul di persidangan tapi saksi mengaku kepada Majelis Hakim kalau isi BAP yang ada dalam berkas perkara tidak sesuai dengan BAP waktu saksi diperiksa oleh penyidik Polres Rokan Hulu dan tandatangan yang ada dalam BAP saksi bukanlah tandatangan saksi ,

ditambah lagi sidang tanggal 3 Juli 2025 dimana saksi Herlina Sari mengaku terjadi perubahan isi di BAP saksi dan tandatangan yang ada  dalam berkas perkara juga bukan milik saksi Herlina Sari.

 Ada apa semua ini ??? Ucap FB dengan kesal.

     Ketika ditanya harapan kedepan atas kasus ini, FB mengatakan harapan kami sekeluarga ya semoga Majelis Hakim  dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya..



RED - DKT . AKPERSI.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR