
Dutakhabarterkini.co.id - // -Sudah berkali kali tim dari perwakilan masyarakat yang terdampak akibat kinerja pihak perusahaan PHR di kepenghuluan Bangko bakti kecamatan Bangko Pusako Rokan hilir Riau untuk memediasi atas tuntutan masyarakat yang terdampak,
namun sampai saat ini pihak dari PT PHR belum memberi kepastian yang jelas,miris nya lagi, pihak dari perusahaan hanya janji janji hingga suatu hari pihak dari perusahaan P.H. BuR mengundang masyarakat Bangko bakti yang terdampak
untuk hadir di bescem P.H.R,tempatnya di km 0 kepenghuluan batang ibul kec Bangko Pusako Rohil riau.senin 7 juli 2025, untuk memberikan ganti rugi kompensasi kepada masyarakat yang terdampak,namun masyarakat menolak,
karna di anggap pemberian kompensasi tidak sesuai dengan ke inginkan dan kerugian masyarakat,di duga pihak dari perusahaan BUMN(badan usaha milik negara) P.H.R(Pertamina hulu Rokan) seperti melecehkan warga terdampak,
dengan menawarkan ganti rugi atau kompensasi yang tidak sewajarnya,seperti perkebunan cabai milik Boby warga Bangko bakti, sebagian mati dan rusak akibat terdampak dari bocor nya pipa air limbah panas milik P.H.R yang membanjiri lahan, pekarangan,
dan tanaman warga,hanya di ganti dengan uang kompensasi sebesar Rp 500 ribu rupiah,dan sumur milik Sitepu, Dewi,dan warga Bangko bakti lain nya yang juga tercemar akibat dampak dari limbah air panas hanya Rp 700 ribu rupiah/satu sumur,sungguh miris,
sedangkan sumur- sumur tersebut sampai saat ini tidak dapat di pergunakan lagi,karna di duga mengandung unsur kimia,dan tak dapat di pergunakan lagi dalam kurun waktu yang cukup lama,untuk seperti semula dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga,seperti memasak minum dan mandi.
dalam hal ini masyarakat kecewa dan merasa di lecehkan,dan akhirnya warga yang terdampak tidak mau untuk menerima kompensasi yang di tawarkan pihak P.H.R,yang tidak sepadan.dan kembali meninggalkan bastkem PT P.H.R dengan rasa kekecewaan yang mendalam.dalam hal ini
Perusahaan BUMN (badan usaha milik negara) P.H.R (Pertamina hulu Rokan)harus bertanggung jawab terhadap dampak kepada masyarakat dan lingkungan.prusahaan BUMN harus mematuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku,terkait lingkungan dan masyarakat.
Perusahaan harus melakukan pengelolaan lingkungan yang baik untuk mengurangi dampak negatif dan melibatkan masyarakat dalam mengambil keputusan dalam menjalankan operasionalnya.
Jika perusahaan tidak memberikan kompensasi,solusi/ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak dalam hal ini maka perusahaan dapat di ancam sanksi pidana berdasarkan undang undang yang berlaku dan,
Berpotensi melanggar pasal 45 UU no 32 tahun 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.dapat di ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,dan denda paling banyak 10 milyar jika melakukan pencemaran lingkungan yang berat.dan berpotensi dikenakan sanksi administratif.
Di mohonkan kepada bapak presiden republik Indonesia bapak Prabowo subianto agar menindak tegas oknum pejabat yang bertugas di perusahaan BUMN,khusus nya di perusahaan migas(minyak dan gas bumi)yang ada di Rokan hilir riau.yang mengabaikan kepentingan rakyat Indonesia.( D.S )
RED - DKT - AKPERSI.