Rokan Hulu - Dutakhabarterkini.co.id
Keresahan masyarakat terkait maraknya tempat kos kosan atau kamar kontrakan di desa Sukadamai dan desa Ujungbatu Timur, kecamatan ujung batu kabupaten Rokan hulu diduga dijadikan tempat ajang Prostitusi.
Lokasi diketahui berada di jalan lingkar hingga sepanjang jalan menuju Pabrik Kelapa Sawit hingga menuju desa Tapung Jaya, yang diduga menjadi ajang praktik prostitusi terselubung kian meresahkan warga setempat,
pemandangan ini jelas terlihat, saat Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melintas didepan lokasi pada Sabtu 12/07/2025 malam.
Pada saat Tim bertemu dengan Salah seorang warga yang namanya enggan untuk disebutkan, kepada awak media menyampaikan bahwa rumah kos-kosan tersebut disewakan kepada pengguna untuk sekali pemakaian dibandrol dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sehingga menimbulkan keresahan warga,
" Hal ini sudah menjadi tontonan setiap hari, kami sebagai warga masyarakat mengharapkan agar semua pihak dapat melakukan Pengawasan, Penertiban, meski secara wewenang penertiban itu dilakukan oleh Satpol PP." harapnya.
Sementara Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) kabupaten Rokan Hulu Yudia Iprannoto, dengan tegas mengatakan, " Pengawasan dari masyarakat (Waskat), RT/RW perlu ditingkatkan,
Kita berharap kepada Tim Yustisi untuk tidak tinggal diam terhadap kegiatan ini, Jika mengetahuinya segera diambil tindakan, sebelum nantinya masyarakat bertindak," ujarnya Yudi.
Seterusnya, " upaya pengawasan dan penertiban aktivitas ini, tidak harus dilakukan oleh Satpol PP dan Tim Yustisi saja, apa bila aparat yang berwenang terkesan tidak aktif, sebelum meluas dan menjamur,
pihak masyarakat seperti RT/RW juga harus melakukan pengawasan ketat. Misalnya, ketika mengetahui adanya praktik seperti ini, segera melaporkannya kepada aparat terkait, Jangan lindungi praktik yang merusak moral ini,
Mari kita sama-sama melakukan pengawasan untuk menjaga agar kampung ini jauh dari perbuatan yang menjadi presiden buruk buat anak-anak remaja kita," ujar yudi.
Masih menurut Yudi, " Pemilik tempat kos kosan juga harus melakukan pengawasan terhadap rumah atau kos kosan yang dikontrakkan atau disewakan merujuk Perda tahun 2009 persetujuan bersama anggota DPRD kabupaten Rokan Hulu.
perihal ruang lingkup Penyakit Masyarakat BAB III larangan perbuatan cabul pada pasal ke 4 (4) ayat ke Dua (2): Setiap manusia dilarang menyediakan sarana, tempat dan atau warung remang-remang untuk melakukan perbuatan cabul atau prostitusi,
serta ayat ke Tiga (3) Setiap manusia dilarang menyediakan tempat dan atau warung remang remang yang menyediakan Panti Pijat dan rumah kos yang di gunakan menjadi tempat cabul atau pelacuran (prostitusi)," Pungkas Yudi.
Ditempat terpisah Kasatpol PP saat di konfirmasi wartawan online melalui jaringan WhatsAp (WA) terkesan bungkam, walaupun pesan sudah terkirim sudah ada tanda contreng dua.
Informasi yang diterima dari beberapa sumber yang nama-namanya tidak mau disebutkan, saat ini marak tempat-tempat mesum yang berkedok rumah kos-kosan seperti ; saudara Pardi ada 6 kamar, di depan Pabrik Kelapa Sawit PT.RSI ada 6 kamar,
serta di belakang peron berondolan jalan lingkar dekat simpang tiga desa Tapung Jaya ada 2 kamar, diduga semua penghuninya banyak wanita-wanita dari luar daerah, Jika ini dibiarkan berlarut-larut akan bisa menimbulkan Peresedent buruk bagi kabupaten Rokan Hulu yang berjuluk negeri Seribu Suluk pada umumnya dan Image kota Ujungbatu khususnya menjadi tercoreng.
Sementara hingga berita ini di tayangkan Kasatpol PP masih tetap bungkam saat di konfirmasi wartawan media online, sangat di sayangkan walupun pesan melalui WhatsApp sudah contreng dua.*
Yudia Iprannoto.**
RED - DKT