Duta Khabar Terkini

Kepala Desa Paya Bagas Jadwalkan Mediasi Sengketa Tanah dengan Kuasa Hukum Agustri Nasution

Dutakhabarterkini.co.id - // -SERDANG BEDAGAI-Kepala Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Imam Mahyuzar akhirnya memberikan tanggapan resmi atas permohonan audiensi dan mediasi ketiga yang diajukan oleh kuasa hukum Agustri Putra Permata Nasution, S.H., terkait sengketa lahan seluas ±4.000 meter persegi di wilayah Dusun XIII Desa Paya Bagas,Kamis(3/7/2025).


Dalam surat balasan bernomor 18.43.7/410/327/2025 tertanggal 2 Juli 2025, Pemerintah Desa Paya Bagas menyampaikan bahwa audiensi dan mediasi akan difasilitasi dan dilaksanakan pada:


Hari/Tanggal: Senin, 7 Juli 2025


Waktu: 09.00 WIB s/d selesai


Tempat: Kantor Desa Paya Bagas


Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Imam Mahyuzar itu menyatakan bahwa Pemerintah Desa akan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk membahas kepemilikan tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 34 tanggal 26 Mei 2010 atas nama Yasser. 


Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa sebagian dari objek tanah berada di wilayah administrasi Dusun X Desa Paya Bagas.


Langkah ini menjadi bentuk itikad baik dari Pemerintah Desa dalam menyikapi persoalan hukum terkait status tanah yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak kuasa hukum.


Sementara itu, Advokat Agustri Putra Permata Nasution, S.H., ketika dikonfirmasi, menyatakan akan hadir dan siap mengikuti proses mediasi yang diagendakan demi menemukan penyelesaian hukum yang adil dan jelas bagi para pihak.***


RED - DKT. - AKPERSI

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR