Duta Khabar Terkini

Berbuntut Panjang!! Oknum Pengancaman Pembunuhan Mafia Penimbunan CPO Resmi Di Laporkan Di Polres Labuhan batu


Dutakhabarterkini.co.id- Labuhan Batu -// Bermula pada hari jum'at (11/07/2025) team gabungan media sedang melaksanakan kontrol sosial di Kabupaten Labuhan batu Utara yang di mana pada saat itu dengan tidak sengaja team melihat ada mobil jenis tanki no pol tidak ada dan beberapa tong untuk penampungan minyak mentah atau CPO parkir di pinggir jalan sampai terjadi pelaporan di Polres Labuhan batu Selasa, (15/07/2025). 


Kemudian, team mencoba untuk mengklasifikasi dan mengkonfirmasi temuan dugaan penimbunan minyak mentah CPO, akan tetapi di saat ingin bertanya salah satu oknum karyawan langsung pergi ke arah belakang rumah, selepas dari situ team coba untuk menanyakan kepada salah seorang karyawan lainnya yang sedang beristirahat di pondok, tidak juga mendapat jawaban. 


Selanjutnya, team melakukan video streaming atas temuan dugaan penimbunan CPO di lokasi gudang tempat penimbunan, dengan tiba-tiba muncul seorang oknum karyawan gudang yang membawa senjata tajam (golok) dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan mengancam ingin membacok serta mengejar para insan pers, demi menjaga situasi yang kondusif maka team memilih untuk pergi dan mengamankan diri. 

Pada hari senin (14/07/2025) team dan Ketua DPC AKPERSI Labuhan batu Raya Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. Coba melakukan mediasi di polsek Aek Natas namun sangat di sayangkan tidak mendapat titik temu sehingga team pulang kembali ke kantor Pimpinan Redaksi Mitramabesnews.id.


Sehingga dalam kejadian tersebut team membuat laporan di polres labuhan batu bersama ketua DPC AKPERSI Labuhan batu Raya bapak Zainal Arifin lase dengan no pelaporan Nomor : LP /B/837/VII/2025/SPKT/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Juli 2025 pukul 12.29 WIB. 


Menurut ketua DPC AKPERSI Labuhan batu Raya bapak Zainal Arifin lase, C.BJ., C.EJ. menyampaikan Kejadian tersebut tidak bisa di biarkan harus kita tindak tegas karna karna telah mengancam wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial. 


"Kejadian tersebut tidak bisa di biarkan harus kita tindak tegas karna karna telah mengancam wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial dan menghalangi profesi wartawan dan telah melanggar UUD PERS no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara  melawan  hukum dengan sengaja melakukan  tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan(3) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua)tahun  atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00. Dan telah juga melanggar UUD 335 kuhp dan 368 kuhp pasal 2  ayat (1) UUD darurat no.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak," pungkas Zainal. 

Ketua Zainal juga menegaskan agar pihak polres  labuhan batu segera melakukan penangkapan kepada oknum pengancaman pembunuhan dan di berikan hukum yang berkeadilan. 


"Saya Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. Meminta kepada Polres Labuhan batu untuk menangkap oknum pengancaman pembunuhan dan owner dari penimbunan minyak inisial A. T. agar menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta memberikan hukum yang berkeadilan bagi jurnalis yang sempat mau di bunuh oleh oknum karyawan Mafia penimbunan CPO tersebut," tutup ketua Zainal. 

 

(Ahmad Idris Rambe)



RED - DKT . AKPERSI.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR