"Jurnalis harus membuat surat permohonan secara tertulis dahulu untuk kompirmasi" merujuk UU Pers no 40 tahun 1999.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Mahkamah Konstitusi.
Dutakhabarterkini.co.id - // - Torgamba - Labusel
Terkait temuan awak media adanya buah tandan sawit dari pihak ketiga,yang di sinyalir di tampung pihak PKS TORGAMBA di duga tidak memenuhi kriteria pabrik kelapa sawit TORGAMBA milik BUMN yang ada di kecamatan torgamba,kabupaten labusel (labuhan batu selatan).
Senin 23 Juni 2025
Ketika awak dari media duta terjun kelokasi pabrik PKS (pengolahan kelapa sawit) di kecamatan torgamba kabupaten labuhan batu selatan,yang terpantau adanya buah tandan sawit pihak ketiga yang di duga di tampung pihak PKS torgamba perusahaan BUMN,yang tidak sesuai dengan kriteria dan masih kelihatan menghitam/mentah.
Karna buah tandan sawit tersebut di hasilkan dari areal tanaman yang berada dalam kawasan tanah gambut yang ada di wilayah Riau pada umum nya,dan di duga banyak mengandung air dari pada kadar CPO( crude palm oil )nya.
Namun saat tim dari awak coba komfirmasi ke pihak maneger melalui KTU nya,abdul Rahman,beliau hanya menerangkan,kalau perusahaan ini sah sah saja menerima buah pihak ke tiga,Kitakan ada kerja sama sama pemasok,dan itu sudah di verifikasi oleh tim nya,kalau layak ya kami trima,tapi kalau terkait buah nya bukan tugas saya.kan ada spek spek nya,jelasnya.
berikut,beliau menerangkan kepada tim,kalau bertamu ke perusahaan kami harus secara resmi,setiap coresponden pakai surat resmi secara tertulis,izin ketemu sebelum nya,sesuai aturan perusahaan,tegas nya kepada tim media,.kami dari tim media yang sudah masuk melalui prosedur yang benar,dengan cara mengisi buku tamu,yang ada di pos keamanan,dan menunjukan KTA kartu tanda anggota pers yg jelas masih saja di anggap salah oleh pihak oknum KTU PKS torgamba,
Sepertinya pihak dari petugas perusahaan alergi dengan pihak pihak media.seperti sengaja untuk mencari delik bagai mana agar setiap media tidak bisa bertamu untuk mengadakan liputan di wilayah perusahaan BUMN / PKS torgamba ini,ada apa ,sepertinya ada konsfirasi yang di tutup,tutupi.
Catatan dari redaksi.
Tidak di benarkan bagi siapapun menghalang halangi tugas tugas, wartawan/ jurnalis sebagai kontrol sosial ,siapapun itu orangnya di setiap institusi baik itu BUMN dan institusi yang lainnya karna wartawan sudah di lindungi oleh UU PERS.
RED - DKT. - AKPERSI.