Bangko// Dutakhabarterkini.co.id - //Kunjungan tim dari pihak PT Telkom dalam rangka penyelesaian pengganti pembayaran kompensasi untuk warga yang terdampak dalam pemasangan tiang kabel obtic di dusun Sido mulyo di sampaikan oleh salah satu petugas PT Telkom yang diwakili oleh bapak Elpison dan rekan kepada perwakilan masyarakat erman susmadi,turut hadir babinkamtibmas Bangko sempurna,saudara R ambarita di kantor advokat serasi Tarigan SH tepat nya di km 21 Kep Bangko lestari kec Bangko Pusako kab Rohil Riau,saat itu sudah selesai.
27 mei 2025
Berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak PT Telkom dan perwakilan masyarakat,pihak PT TELKOM siap menggantikan sejumlah uang sebesar 10 juta rupiah kepada erman susmadi sebagai perwakilan masyarakat terkait penggantian dana kompensasi,yang di duga di gelapkan oleh oknum Babinsa Bangko sempurna A purba.
Saat itu 08 juli 2023.namun,menurut keterangan pihak PT Telkom yang mana dana kompensasi ini sudah perna di berikan kepada perwakilan masyarakat melalui rekening Babinsa Bangko sempurna atas nama Antonius purba,sesuai bukti setruk pengirim tertanggal 08 juli 2023 terlampir.
Namun sampai saat ini pihak dari oknum Babinsa atas nama A.purba tidak mengakui,saat di kompirmasi melalui cat salah satu rekan awak media,beliau menerangkan melalui cat,permasalahan terkait sudah di kompirmasi kepada perangkat RT di lokasi tersebut bersama Erman Susmadi dan advokat nya.
Kronologi:
Berdasarkan hasil dari kompirmasi kepada pihak PT Telkom,Elpison menerangkan,,yang mana kompensasi sudah perna di berikan oleh pihak PT Telkom kepada pihak subkont MITRA PT TELKOM/RIAU CAKRAWALA SEJAHTRA.dan kemudian pihak MINTRA PT TELKOM/RIAU CAKRAWALA SEJAHTRA membayarkan melalui rekening Babinsa Bangko sempurna atas nama Antonius purba sebesar 10juta rupiah,dengan bukti struk pengiriman terlampir.
Namun sampai saat ini oknum Babinsa atas nama A purba tetap berkila.
Sementara di dalam berita acara pemberian dana kompensasi secara tunai saat itu,27 mei 2025,pada poin ke dua(2)menerangkan,
Pihak PT TELKOM/MITRA PT TELKOM sebelumnya telah memberikan kompensasi kepada perwakilan masyarakat sebesar 10juta rupiah yang di terima oleh Babinsa Anas nama Antonius purba, namun dana tersebut tidak di salurkan secara untuh kepada masyarakat yang terdampak,akibat pemasangan kabel obtic saat itu.
Dalam hal ini pihak oknum Babinsa diduga jelas menggelapkan dana kompensasi untuk masyarakat,dan dapat di jerat dengan undang undang hukum pidana(KUHP)pasal 372 dan pasal 374.barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menguasai barang yang seluruh nya atau sebagian milik orang lain untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,diancam dengan penjara paling lama empat tahun,dan atau denda sembilan ratus rupiah.namun perlu di ingat nilai denda yang tercantum dalam KUHP sudah tidak relevan dengan nilai mata uang saat ini.dan telah di sesuaikan dengan peraturan perundang undangan lain nya.
RED - DKT - AKPERSI.