Duta Khabar Terkini

Razia Pajak Kendaraan di Serdang Bedagai Tuai Polemik: Kendaraan Disita, Warga Resah, Regulasi Dipertanyakan


Dutakhabarterkini.co.id - //

Bamban, Serdang Bedagai – Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor oleh tim gabungan dari Satlantas Polres Sergai, Dinas Perhubungan, dan Bapenda Kabupaten Serdang Bedagai di Kecamatan Bamban, Senin (27/5), menuai sorotan tajam. Bukan hanya penindakan, razia ini bahkan sampai pada penyitaan kendaraan milik warga yang kedapatan menunggak pajak—sebuah langkah yang menimbulkan pertanyaan hukum dan keresahan sosial.

Kendaraan Disita, Warga Bingung

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kendaraan dihentikan secara paksa. Pengemudi yang terbukti menunggak pajak tak hanya ditilang, tetapi kendaraannya langsung disita dan diangkut menggunakan truk ke Mapolres Sergai.

"Saya tidak diberi kesempatan untuk membayar di tempat atau pulang ambil uang. Kunci motor saya langsung diambil, motor saya dinaikkan ke truk dibawa ke Polres," ungkap seorang warga yang menolak disebutkan namanya.

Aksi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terutama yang belum memahami sepenuhnya prosedur hukum terkait pajak kendaraan. Mereka mempertanyakan dasar hukum dari tindakan penyitaan langsung di lokasi razia.

Minim Sosialisasi, Langsung Eksekusi

Warga menilai razia tersebut dilakukan tanpa edukasi dan pemberitahuan sebelumnya. Banyak dari mereka menyebut belum mendapat informasi memadai soal pemutihan pajak, saluran pembayaran, atau batas waktu pelunasan. Dalam kondisi ekonomi yang kian sulit, masyarakat berharap pendekatan yang lebih manusiawi.

"Kalau mau tertibkan, ya kasih dulu sosialisasi. Jangan langsung razia, ambil kunci, angkut motor.dan mobil  Ini malah seperti membuat warga takut pada hukum, bukan taat hukum," tegas warga lainnya.yang saat itu pajak mobil jenis Hilux mati 2 tahun " terangnya kepada awak media 

Polemik Hukum: Benarkah Penyitaan Langsung Dibolehkan?

Merujuk pada Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tak diperpanjang STNK-nya selama dua tahun memang bisa dihapus dari registrasi. Namun, penghapusan itu bukan berarti kendaraan dapat langsung disita di jalan, kecuali memenuhi syarat administratif tertentu dan bukan dilakukan secara sembarangan.

Pernyataan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso juga sempat memperjelas di salah satu media , bahwa kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang tetap bisa ditilang, namun tidak boleh langsung disita, apalagi diangkut paksa saat razia.

"Data kendaraan hanya akan dihapus jika tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, dan itupun bukan berarti kendaraan bisa disita di lapangan tanpa proses," ujar Slamet dalam wawancara sebelumnya di media nasional, awal Mei 2025.

Pihak Berwenang Enggan Berkomentar

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi perihal dasar hukum penyitaan kendaraan langsung di lokasi razia, Kabid Bapenda Sergai, Sahat, menolak memberi keterangan.

"Silakan tanyakan ke pihak Lantas," ucapnya singkat sambil meninggalkan lokasi razia.

Pihak kepolisian sendiri tak memberikan jawaban jelas. Saat wartawan mencoba menanyakan ke Kanit, petugas di lokasi menyebut bahwa Kanit sudah tidak berada di tempat. Anehnya, sesaat setelah awak media mengambil gambar dan mencoba menggali informasi, petugas mendadak menghentikan razia dan segera mencabut papan plang kegiatan.

Ketaatan Pajak atau Teror Jalanan?

Razia pajak kendaraan bermotor seharusnya menjadi sarana penegakan hukum yang mengedukasi dan mendorong kesadaran warga akan pentingnya taat pajak. Namun, praktik penyitaan di jalanan tanpa proses transparan justru mencederai rasa keadilan dan menciptakan ketakutan.

Pemerintah daerah, dalam hal ini Bapenda dan aparat terkait, perlu mengevaluasi pendekatan mereka. Edukasi, sosialisasi, pemutihan pajak, dan kemudahan akses pembayaran adalah langkah yang lebih efektif dibanding tindakan represif yang berpotensi melanggar hukum dan memperburuk hubungan antara masyarakat dan negara.

Catatan Redaksi:

Kami terus berupaya meminta keterangan resmi dari Satlantas Polres Sergai dan Bapenda Serdang Bedagai. Jika ada tanggapan atau klarifikasi, akan dimuat dalam laporan selanjutnya. ( Tim)


RED DKT  - AKPERSI.



SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR