Dutakhabarterkini.co.id //Serdang Bedagai – Satu unit mobil ambulans milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Ambulans yang sebelumnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat tersebut dikabarkan mengalami kerusakan berat dan tidak lagi layak pakai. Namun, sekitar tahun 2022, kendaraan tersebut justru diduga diambil secara tidak sah oleh seorang pejabat teras Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai berinisial FH.
Menurut pengakuan KM, yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, ambulans tersebut diambil tanpa prosedur administrasi maupun dokumen resmi. KM menyebut bahwa dirinya tidak memiliki kuasa untuk menolak, mengingat FH adalah atasan langsung dalam struktur pemerintahan daerah.
“Saya tidak bisa berbuat banyak. FH adalah atasan saya. Ambulans itu diambil begitu saja, tanpa surat, tanpa berita acara,” ujar KM.
Permasalahan ini kian mengemuka setelah bagian pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai mengonfirmasi bahwa mereka tidak mengetahui perihal pengambilan maupun keberadaan ambulans tersebut. Fakta ini menimbulkan dugaan serius akan adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah serta potensi pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan barang milik negara/daerah.
Desakan Publik dan Landasan Hukum
Masyarakat Serdang Bedagai kini secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Mereka menuntut agar semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Tindakan pengambilan aset negara secara ilegal merupakan bentuk penyimpangan serius dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 49 ayat (1): Barang milik negara/daerah hanya dapat dihapuskan atau dipindahtangankan apabila sudah tidak digunakan dan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Raibnya ambulans ini bukan sekadar soal kehilangan aset, melainkan menjadi simbol lemahnya tata kelola dan pengawasan internal di lingkungan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, publik menuntut agar kasus ini tidak diabaikan, dan proses hukum dijalankan dengan transparan, adil, serta tanpa intervensi.
Penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi. Apabila benar terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan ambulans ini, maka tindakan hukum yang tegas wajib ditempuh, demi menjaga marwah pemerintahan dan keadilan di tengah masyarakat.( Tim - RED )
RED - DKT