SERGE// Dutakhabarterkini.co.id
Polsek Perbaungan berhasil meringkus tersangka kasus pencurian dengan kekerasan. Atas laporan Ernawati(45) warga dusun IV desa bengkel kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai. Dengan LP/B/94/V/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT/tanggal 06 MEI 2025.
*KORBAN :*
*MUHAMMAD RAMADHANI*, Lk, 17 tahun, Islam, pelajar, Jl. Protokol Dusun IV Desa Pasar Bengkel Kec Perbaungan Kab. Serdang Bedagai
*SAKSI – SAKSI :*
1. *M RIDHO* Laki-laki, 19 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun IV Desa Bengkel Kec. Perbaungan Kab. Sergai
2. *LISA KHAIRANI* Perempuan, 22 Tahun, Islam, Wiraswasta, JL. Protokol Dusun IV Desa Bengkel Kec. Perbaungan Kab. Sergai.
*TERLAPOR :*
1. MHD RIFKI Alias ARIF, Lk, 21 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dsn IV A Desa Pematang Sijonam Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai (tertangkap)
2. ALAN RAMADHAN Alias ALAN, 18 Tahun 6 Bulan, Islam, Belum Bekerja, Dsn III Desa Jambur Pulau Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai (tertangkap)
3. ALDI Alias CECEK, Lk, 22 tahun, Islam, tidak bekerja, Link IX Kel Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai (tidak tertangkap)
4. RAHMAD, lk, 43 Tahun, Islam, Tukang Parkir, Link X Kel Tualang Kec. Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib, berawal saksi No. 2 mendengar suara menjerit diluar rumah dan saksi pun mengintip dari kaca dan melihat korban dan saksi No. 1 dikejar oleh orang tidak kenal sebanyak 3 (Tiga) Orang Selanjutnya saksi No. 2 keluar rumah dengan maksud untuk mengecek apa yang terjadi. Selanjutnya saksi No. 2 melihat korban menjerit minta tolong dikarenakan korban mengalami luka dibagian kepala dan jari tangan kiri mengalami luka dan saksi pun melihat Sp. Motor pelapor dibawa kabur oleh para pelaku. Selanjutnya saksi No. 2 memanggil pelapor dan membawa korban kerumah sakit Melati Perbaungan. Ada pun Sp. Motor pelapor yaitu: 1 (Satu) Unit Sp. Motor Honda Supra X 125 Warna Abu-abu Hitam dengan Nopol BK 2716 XR dengan No. Rangka. MH1JB811X9K484114 dan No. Mesin. JB81E-1479705 Tahun Pembuatan 2009 An. AMRI ANDIKA
------Akibat kejadian tersebut korban masih mengalami sakit dan dirawat di Rumah Sakit Melati Perbaungan dan pelapor tidak terima atas perbuatan pelaku dan membuat laporan pengaduan kepolsek perbaungan agar Pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 08.30 wib, pelapor sdr ERNAWATI melaporkan peristiwa pencurian kekerasan yang dialami anaknya bernama sdr MUHAMMAD RAMADHAN Kep Polsek Perbaungan kemudian Kapolsek Perbaungan AKP S.GURU SINGA S.H.
dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA L TOROSKY RBP MANIK SH bersama dengan team Opsnal langsung melakukan Cek TKP dan laks serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan bahwa pelaku yang melakukan pencurian kekerasan terhadap korban MUHAMMAD RAMADHAN adalah tersangka MUHAMMAD RIFKI Alias ARIF, tersangka ALAN RAMADHAN Alias ALAN dan tersangka ALDI Alias CECEK, lalu team melakukan pencaharian terhadap keberadaan para tersangka dan kemudian sekira pukul 10.00 wib mendapatkan Informasi jika para tersangka sedang berada di rumah orang tua sdr ALDI Alias CECEK yang terletak di Jl Sunario Kel. Tualang Link X Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, atas informasi tersebut Kanit Reskrim langsung memimpin penangkapan tersebut dan pada saat penangkapan berhasil diamankan tersangka MHD RIFKI Alias ARIF dan tersangka ALAN RAMADHAN Alias ALAN yang sedang duduk bersama dengan teman temannya masing masing bernama RINALDI alias ALDI, AGUS SALIM Alias AGUS, RINALDO Alias ALDO, WIRDANSYAH Alias WIRDAN yang sedang menikmati hasil penjualan unit sepeda motor hasil rampasan sebesar Rp 400.000,-, Yang diserahkan tersangka ALAN RAMADHAN Alias ALAN kepada sdr RINALDI Alias ALDI, selanjutnya para tersangka berikut dengan yang ada di rumah tersebut di boyong Kepolsek Perbaungan,
kemudian dilakukan interogasi kepada para tersangka dan ternyata unit sepeda motor milik korban telah dijual sdr ALAN RAMADHAN Alias ALAN kepada sdr DANI, Lk, 40 tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun VIII Desa Cilawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai seharga Rp 2.600.000,- melalui Tersangka RAHMAD, kemudian team melakukan penangkapan terhadap Tersangka RAHMAD dan setelah diamankan ianya mengakui telah menerima uang sebagai penghubung kepada sdr DANI sebesar Rp. 400.000,-, kemudian para tersangka berikut dengan barang bukti di boyong ke Polsek perbaungan guna proses penyidikan selanjutnya.
Ditempat terpisah Kapolsek Perbaungan AKP S.GURUSINGA S.H saat dikonfirmasi oleh media terkamnews.com membenarkan kejadian tersebut dan turut juga barang bukti yang di amankan:
- 1( satu ) buah STNK sp.motor Honda Supra x 125 warna abu-abu hitam Dengan nopol Bk 2716 XR
- 1 bilah pisau sangkur
- 1 potong baju kaos warna hitam
- 1 potong jacket Hoodie warna hitam
- 1 potong celana panjang jeans warna biru
- uang tunai Rp.300.000
- 1 unit HP merk Vivo warna merah
Untuk kerugian mencapai Rp 10.000.000 dan pasal yang di kenakan pasal 365 KUHPIDANA dan Undang- undang darurat. Maksimal hukuman 20 tahun penjara dan menutup pembicaraan nya.
(RED - DKT )