Duta Khabar Terkini

PERUSAHAAN DAN IZIN REKOM DI DUGA ILEGAL

Rokan Hilir/Dutakhabarterkini.co.id

 Pabrik pengolahan kelapa sawit, yang ada di kepenghuluan harapan jaya kecamatan Bagan Sinembah raya kab Rohil Riau yang di kuasai oleh beberapa Pemegang saham antara lain bernama purba, Pahri.  totok dan salah satu warga blok B sebut saja edy  yang berdiri dan beroprasi sejak bulan Juni 2024 di duga tidak sesuai dengan perizinan,tanpa plang nama perusahaan,dan tidak adanya dinding pembatas,berdiri di tengah tengah antara perkebunan masyarakat.di sinyalir tidak sesuai dengan SOP(standard operating prosedure)Senin 5 mei 2025 saat tim media yang bergabung dalam sebuah wadah AKPERSI (asosiasi keluarga pers seluruh Indonesia)terjun ke lokasi untuk kompirmasi.seorang perempuan bernama Rati menyebut sebagai KTU (kepala tata usaha)di PKS brondolan kelapa sawit tanpa plang nama dan tak berpagar,menyambangi dan bersedia untuk di kompirmasi.sembari duduk di depan meja berhadapan dengan rekan tim dari media,beliau menerangkan kalau terkait pendirian PKS ini sudah di sahkan ,cuma kopy nya belum di letakan di sini,dan untuk pendirian plang nama perusahaan ,kemudian untuk pembuatan tembok pagar perusahaan PKS,beliau menjelaskan,semua sudah di rencanakan pak,ucap nya.

Pabrik mini perusahaan kelapa sawit yang mengolah brondolan sawit mencapai 10 ton/jam nya,dengan kapasitas tenaga kerja sebanyak 29 orang yang di duga tidak sesuai dengan perizinan dan tak terdaftar di Desnaker yang sudah beroprasi selama ini tidak terpantau hukum.

namun sesuai keterangan yang di berikan oknum KTU sepertinya coba untuk menutupi legalitas perusahaan yang di duga ilegal.beda hal lagi dari pernyataan seseorang, Arifin yang memberi keterangan ,saat di kompirmasi melalui hanepon KTU, ini cukup kita berdua jangan kemana mana mintanya.

Terkait masalah limbah itu bukan kebocoran bang,limbah kamikan cuma sedikit,dan terkait.masakah keamanan lingkungan yang berimbas terhadap masyarakat dan kehidupan sekitar nya,saya paham betul itu bang,jawabnya, kebetulan saya masih di Medan ni bang,nantilah kita duduk bareng mintanya kepada awak.sepertinya beliau sadar betul terkait banyaknya aktifitas PKS tersebut yang menyalahi aturan.

Kegiatan aktifitas perusahaan  pabrik pengolahan kelapa sawit yang ada di kepenghuluan harapan jaya kecamatan bagan Sinembah raya kabupaten Rokan hilir harus benar benar dapat perhatian dan keseriusan dari (APH)aparat penegak hukum polres Rohil,Polda Riau dan kejati Riau,pasal nya pabrik brondolan kelapa sawit ini belum lama beroprasi dan di duga sudah mencemari aliran sungai dan lingkungan pemukiman masyarakat.dan di duga berat kegiatan pembangunan pabrik brondolan sawit yang ada  tidak sesuai dengan IMB dan rencana tata ruang wilayah(RTRW) propinsi Riau.hal ini sesuai peraturan daerah propinsi Riau nomor 10 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2018-2038.yang mengatur tentang( RTRW)propinsi Riau .

Di waktu berikut nya awak coba kompirmasi kepada salah satu masyarakat yang tidak mau di sebut namanya,ia mengatakan pabrik brondolan ini belum lama beroprasi,setiap masyarakat yang lewat selalu mencium bau tak sedap di duga ada pembuangan limbah di seputaran lahan masyarakat.ia juga menambah kan selama ini tidak ada perhatian dari dinas setempat pak,khususnya dinas lingkungan hidup dan kehutanan

Kabupaten Rokan hilir.baik dari pihak polres Rokan hilir,Riau,Polda Riau,dan kejati Riau seperti tutup mata.dan terkait masalah perizinan di duga tidak falit.ucapnya.

Dan bila benar terjadi adanya pecemaran aliran sungai dapat di kenakan sangsi pidana sebagaimana pasal 100 undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup(UU PPLH)menyatakan setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah bisa di pidana tiga tahun dan di denda tiga(3) milyar rupiah.jika perbuatan ini mengakibatkan luka berat atau kematian ancaman penjara(5) lima sampai (15)lima belas tahun,dan denda (5)lima sampai (15)lima belas milyar rupiah.sangsi administratif:

Selain sangsi pidana pemerinta juga dapat mengenakan sangsi administratif seperti penutupan sementara dan pencabutan izin usaha.( Tim )


RED - DKT

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR