Bangko sempurna-Dutakhabarterkini.co.id-//
Awal terjadi nya perselisihan antara pihak PT Telkom dan masyarakat dusun Mulyo rejo kep Bangko sempurna kec Bangko Pusako Rohil riau,
terkait dana kompensasi yang di bayarkan pihak PT Telkom melalui supkont PT Telkom saat itu 08/juli 2023 Yang dikirim melalui nomor rekening atas nama Babinsa Bangko sempurna Antonius purba sebesar sepuluh juta rupiah yang tidak sampai ketangan masyarakat,jadi kontrapersi.
pasal nya pihak Babinsa yang menerima dana tersebut menyatakan kalau uang itu adalah upah orang yang bekerja dalam penanaman tiang kabel udara fiber optic(FO )milik PT Telkom saat itu.
setelah perwakilan dari masyarakat Herman sumadi memberikan kuasa kepada kantor advokat serasi Tarigan SH,kemudian pihak dari advokat mensomasi kepihak PT telkom dan diterima oleh pihak PT Telkom kantor pekan baru.
Rabu 07/mei 2025,pihak PT Telkomsel yang di wakili oleh Elpison dan dua rekan kerjanya
datang menjumpai advokat serasi Tarigan SH,di kantor advokat jln lintas Riau Sumut km 21 Kep bangko sempurna.kec Bangko Pusako rohil.
Turut hadir babinkamtipmas Bangko sempurna R Ambarita,dan sdr Herman Sumadi sebagai perwakilan dari masyarakat dalam acara memediasi untuk mencari titik terang.
Menurut Elpison saat awak kompirmasi menjelaskan,kalau dana kompensasi sudah kami berikan/bayarkan melalui nomor rekening atas nama Antonius purba saat itu,
ini ada bukti bukti nya,
kamipun sudah dapat persetujuan dari masyarakat melalui surat keterangan izin penggunaan lahan tertanggal Jum,at 07/07/2023 dari Kadus Mulyo rejo,Suprianto.ucap nya.,atas nama pemohon TULUS HENRA FT,manager AOM WITEL RIDAR,
di saksikan MITRA PT TELKOM/RIAU CAKRAWALA SEJAHTRA,sdr NOVIANDRI.
Jadi kami juga gak tau kalau dana kompensasi itu tidak disampaikan ke masyarakat,kalaupun kami sebagai pihak dari PT Telkom harus membayar kembali,kami hanya mampu membayar kurang dari 10juta rupiah,tutupnya.
Namun pihak dari perwakilan masyarakat Herman sumadi bertahan dengan kompensasi seperti yang perna di bayarkan sebelumnya yaitu 10juta rupiah
karna kompensasi terdahulu tidak sampai ke tangan masyarakat.kalau kurang dari segitu saya gak bertanggung jawab,kalau masyarakat akan membongkar tiang jaringan kabel oftic tersebut,terang nya.
Perbincangan demi perbincangan saat itu hingga kini tidak ada realisasinya,pihak PT Telkom yang menjanjikan akan merealisasikan penggantian kompensasi itu selambat lambat nya tujuh hari kedepan.namun sampai saat ini tidak terbukti.
janji pihak PT Telkom cuma omon omon.
Pemampaatan/penggunaan lahan masyarakat tanpa izin dapat di kenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin atau penghentian kegiatan.
sanksi perdata:masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas pemamfaatan lahan tanpa izin.
Sanksi pidana;jika pemampaatan lahan tanpa persetujuan dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah seperti pengambilalihan secara paksa.
Maka dalam hal ini masyarakat meminta kepada pihak kejaksaan dan Komnas HAM,dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah terkait hak asasi manusia,termasuk hak atas tanah.
( TIM - RED )
RED - DKT