Duta Khabar Terkini

PENGAKUAN BPKab JELAS TERKAIT PALANG/PORTAL YANG ADA DI BANGKO BALAM,dusun CINTA DAMAIMASIH ILEGAL.

Bangko balam-Dutakhabarterkini.co.id -

Berdasarkan undang undang yang berlaku di negara kesatuan Republik indonesia,mengacu pada pasal 258 UU no 22 tahun 2009 dan pasal 63 UU no 38 tahun 2004.bahwasanya tidak di perbolehkan dalam hal apapun untuk masyarakat baik perorangan atau secara bersama sama untuk mengadakan pengutipan dengan mendirikan palang/portal tanpa ada persetujuan atau legalitas yang jelas dari pihak pihak terkait.


Senin 26/mei,2025.

Saat tim dari awak media yang tergabung dalam wadah AKPERSI,ketika memenuhi undangan dari pihak bapak pasu tamba sebagai seketaris merangkap bendahara dalam kepengurusan palang/portal yang ada di dusun cinta damai kepenghuluan Bangko balam untuk hadir rapat di kantor kepenghuluan,


dalam rangka membahas pendirian palang/portal yang ada di dusun cinta damai,kepenghuluan Bangko balam,kecamatan Bangko Pusako kab,Rohil Riau.



Yang dihadiri PJ Bangko balam, Irfan irmono, Babinsa,Marpaung,ketua BPkep,M Sianipar,sekretaris merangkap bendahara pengurus palang,P Tamba dan pemuka masyarakat.


sayang nya pihak awak media tidak sempat bertemu dengan PJ Bangko balam,bapak Irfan irmono,karna ada rapat di kecamatan menurut keterangan ketua BPkep M sianipar.


namun dalam keterangan ketua BPkep berinisial M Sianipar di depan porum menerangkan,

Yang mana pembuatan palang/portal ini sudah cukup lama,

dan beliau juga menyatakan palang itu sudah ada sebelum jadi desa Kepenghuluan Bangko balam sejak lebih dari sepuluh tahun ini,dan berlanjut sampai sekarang ini,tidak pernah ada masalah. 

di palang kami ini administrasinya jelas,lengkap,realisasi penggunaan dana nya jelas,dari palang ini akses jalan kami lumayanlah,ucapnya.


Kalau kami mengharapkan bantuan pemerintah dari dana desa untuk imprastruktur mungkin tidak cukup,sementara anggaran yang sampai ke desa cuma kurang dari delapan ratus juta setiap tahun nya,terangnya.

 Hanya satu kekurangan terkait masalah palang ini,yaitu perdes nya belum ada dan masih dalam pengurusan,maka pendirian palang ini masih dinyatakan ILEGAL,jelasnya.

Saat awak pertanyakan kepada  APH yang hadir dalam rapat saat itu, Marpaung Babinsa Bangko balam,terkait perbuatan ilegal yang melanggar hukum,apakah wajib untuk di tindak,beliau hanya bungkam.

Seperti nya pemerintahan tiga pilar yang ada di Bangko balam tidak singkron.di duga saling menutupi.

Beda hal keterangan dari babinkamtibmas R Ambarita saat awak kompirmasi di tempat yang berbeda,selasa27 mei sekira pukul 13.00wib di rumah serasi Tarigan SH tepat nya pinggir lintas km21 Bangko lestari,beliau R Ambarita menjelaskan,sudah berulangkali saya peringatkan,tapi mereka tak perduli,tutup nya.

Di duga oknum perangkat desa pihak kepenghuluan Bangko balam mengkerdilkan pemerintahan dan tidak mena'ati peraturan dan perundang undangan yang sudah di tentukan,serta bertindak seenak nya.

Di harapkan kepada pihak aparatur pemerintah kecamatan dan kabupaten Rokan hilir untuk segera bertindak secara administratif dan komprehensif.

Dan untuk pelaku pelanggaran di minta APH bertidak tegas,jangan ada pembiaran.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR