Duta Khabar Terkini

Kriminalisasi Pers Dinilai Rusak Demokrasi, Pakar Hukum Soroti Kasus Jurnalis di Dumai

Dutakhabarterkini.co.id  //Pontianak/Dumai | Meynewsreport.com – Pakar hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Law menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata bagi demokrasi di Indonesia. Ia menyerukan agar negara tidak menyalahgunakan instrumen hukum, seperti UU ITE, untuk membungkam kritik media.


“Jurnalis bukan penjahat. Kritik bukan kejahatan. Jangan bunuh demokrasi dengan pasal-pasal karet,” ujar Dr. Herman dalam diskusi publik di Pontianak, Kamis (25/4/2025).


Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik atas insiden dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami empat wartawan di Kota Dumai, Riau. Keempatnya—Fitri (Mitra Mabes News), Budi April (Kabar Investigasi), Dewi Handayani (Cemerlang.com), dan Baco Gesa (Mata Elang Indonesia)—ditolak saat hendak meliput penangkapan dua kapal asing pembawa mangga ilegal di Pelabuhan Bukala.


Menurut laporan, dua oknum Bea Cukai menolak memberikan akses peliputan, bahkan merendahkan para wartawan dan mempertanyakan legalitas media mereka hanya karena tidak menunjukkan “kartu Dewan Pers”. Padahal, seluruh wartawan telah menunjukkan KTA dan surat tugas resmi dari redaksi masing-masing.


“Jika pemberitaan dianggap tidak sesuai, ada mekanisme Dewan Pers. Bukan dibawa ke jalur pidana atau dihina seperti itu,” tegas Dr. Herman.


Ia menilai kasus di Dumai mencerminkan gejala meluasnya kesalahpahaman aparat terhadap perlindungan hukum terhadap pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dr. Herman menutup dengan pesan keras kepada institusi negara agar tidak menjadikan hukum sebagai alat adu kuasa. “Media adalah bagian dari sistem demokrasi. Jangan dicederai hanya karena ketidaksiapan menerima kritik,” pungkasnya. ( Tim red )


RED - DKT

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR