Dutakhabarterkini.co.id -//
Pelalawan Riau - Klarifikasi masyarakat terkait adanya berita Hoax ", yang beredar di beberapa media online yang menuding bahwa kepala desa dan masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga dituding telah melakukan pungli terhadap mobil truk tronton Odol yang melintasi jalan desa dengan bermuatan berat tonase kayu akasia milik Perusahaan PT RAPP, 25 Mei 2025.
Kejadian yang sebenarnya terkait penyetopan mobil truk tronton Odol yang melintasi jalan golongan 3C wilayah Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, penyetopan adalah suatu hal untuk mengantisipasi akan terjadinya kerusakan jalan desa.
Dimana isi berita tersebut tidak jelas dari mana sumber berita dan masyarakat mana yang menjadi sumber berita, kita pastikan dan bisa kita buktikan bahwa masyarakat dan kepala desa Lubuk Kembang Bunga tidak pernah melakukan pungli atas kejadian tersebut.
Dengan adanya pemberitaan miring/ Hoax terhadap masyarakat dan kepala desa lubuk kembang bunga yang di tudingan Melakukan pungli , akhirnya desa dan masyarakat menggelar rapat terbuka di kantor desa.
Dalam hasil rapat tersebut", masyarakat sepakat bahwa dalam hal ini masyarakat tidak akan memberikan peluang untuk kendaraan mobil truk tronton Odol Milik PT RAPP melintasi jalan desa lubuk kembang bunga.
Atas kejadian adanya pemberitaan miring atau Hoax ", yang menuding /atau menuduh bahwa masyarakat dan kepala desa melakukan pungli itu tidak benar, justru adannya berita tersebut membuat masyarakat semakin bertambah marah dan emosi berujung masyarakat melakukan pemasangan portal jalan .
Kepala desa Ir . H. Selamat , Menghimbau/ berpesan kepada masyarakat bahwa dalam rangka aktivitas penyetopan dan pemasangan portal mobil truk tronton Odol menghimbau jangan sampai ada anarkis, pungli dan lainnya yang sekiranya melanggar aturan hukum kita akan kawal masalah ini sampai keranah hukum Daerah maupun pusat.
Dalam hal ini demi untuk menghindari adanya pungli dan orang - orang / atau penyusf yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan pribadi yang akan Merugikan masyarakat dan desa masyarakat sepakat mendirikan portal jalan desa.
Diminta ketegasan Dinas perhubungan LLAJ segera turun untuk melakukan penindakan hukum bagi Odol yang melanggar aturan hukum.
Kita siap mengkawal masalah ini sampai keranah hukum, kita tidak mau ada pemberitaan muncul di media online yang menuding bahwa ada perbuatan melakukan pungli dan lainnya, kita hanya mau tegak lurus sesuai aturan pemerintah , dan isi pemberitaan media online yang beredar ada tindakan melakukan pungli itu adalah berita opini /atau Hoax, yang tidak jelas dari mana narasumbernya hanya menuding dan menyudutkan desa dan masyarakat, berita Hoax yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Truk tronton Odol Milik PT RAPP, diduga melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur tentang dimensi dan berat kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan-jalan tertentu, termasuk jalan di kampung atau permukiman.
Sanksi untuk perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan , termasuk jalan golongan 3C , diatur dalam Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Sanksinya bisa berupa pidana penjara atau denda, tergantung pada jenis dari tingkat kerugian yang ditimbulkan.
Konsekuensi hukum:
Pelanggaran Pasal 19 UU LLAJ dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk denda atau bahkan penahanan kendaraan.
Dalam kejadian tersebut pihak perusahaan PT RAPP melalui management / Manager PT RAPP , ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp terlihat aktif namun sayang faktanya tidak ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita ini diterbitkan. ( Tim ).
RED - DKT