Dutakhabarterkini.co.id - Medan, Sumut — - Simbol negara kembali tercoreng. Bendera Merah Putih dalam kondisi koyak, robek, lusuh, dan kusam ditemukan masih berkibar di halaman Kantor Satlantas Polrestabes Medan Jalan Arif Lubis / Jl. Adinegoro , Kota Medan, Sumatera Utara. Kejadian ini memicu keprihatinan publik dan desakan tindakan tegas dari berbagai pihak.Rabu 30 April 2025.
Saat awak media mendatangi kantor Satlantas Polrestabes Medan melihat bahwa Bendera kebanggaan masyarakat Indonesia Merah Putih di kibarkan dalam keadaan koyak, robek, kusam dan lusuh di kantor Satlantas Polrestabes Medan , awalnya kami dapati pada Jum'at 25 April 2025.
Lalu kami awak media mendatangi lagi yang ke-2 kali nya kantor Satlantas Polrestabes Medan ,dan masih melihat Bendera Merah Putih tersebut masih di kibarkan dalam keadaan koyak, sobek, kusam dan lusuh pada Selasa 29 April 2025.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Lantas Polrestabes Medan (08133879XXXX), mengatakan,
" Tks informasinya, Nanti kita ganti ".
Lalu awak media menanyakan,
Cuma diganti begitu saja ya Pak Kasat lantas???
Kasat Lantas Polrestabes Medan tidak menjawab.
Dan awak media s menanyakan, bahwa di UU tentang Bendera ada pidana dan denda nya.
Gimana menurut Pak Kasat??
Kasat Lantas Polrestabes Medan juga tidak menjawab, sampai berita ini dibuat juga tidak ada jawaban.
Ketua AKPERSI Sumut Desak Tindakan Tegas
Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Sumut, KH. Rony Syahputra, angkat bicara. Ia mengecam keras kelalaian ini.
"Jika institusi sebesar kantor Satlantas Polrestabes Medan saja abai terhadap simbol negara, bagaimana masyarakat bisa meneladani? Kami mendesak Bapak Kapolda Sumut untuk segera bertindak. Jangan tunggu viral baru bergerak!" tegasnya
Diduga Langgar UU dan Terancam Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran bendera dalam kondisi rusak termasuk pelanggaran hukum. Pasal 67 menyebutkan, bendera negara tidak boleh dikibarkan dalam kondisi robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sanksi atas pelanggaran ini tidak main-main: maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta. Selain itu, Pasal 154a KUHP juga mengancam pelaku penodaan bendera dengan pidana penjara hingga empat tahun,
Publik Tunggu Langkah Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Kapolda Sumatera Utara Bapak Irjen Wisnu Hermawan. Desakan juga datang agar dilakukan evaluasi menyeluruh.
Apakah penodaan lambang negara akan dibiarkan begitu saja, atau akan menjadi preseden hukum yang memberi efek jera?
— Tim Redaksi
RED - DKT