Duta Khabar Terkini

Polsek Perbaungan Tangkap Pelaku Pencurian,Tersangka Merupakan Anak Kandung Korban.


Sergai, // Dutakhabarterkini.co.id /

Polsek Perbaungan,Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan,Rabu (9/4) sekitar  pukul 01.30 WIB.

Tersangka berinsial RAI (31) warga Jalan Anggrek No.73 Kelurahan Batang Terab Kecamatan Perbaungan,Sergai ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan di Jalan Inti Sawit II Kelurahan Batang Terab Kecamatan Perbaungan.

Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Ipda L.Torosky TBP Manik

ketika dihubungi,Kamis (10/4) membenarkan penangkapan tersangka RAI serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 73.174.000,-, sebuah kartu ATM Bank BNI dan sebuah buku tabungan BNI.

Menurut Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan kejadian pencurian ini terjadi,Minggu (30/3) sekitar pukul 09.00 WIB

di sebuah toko bernama Rahmat milik Khairul Bariah (52) di Jalan Anggrek No 73 Kelurahan  Batang Terab Kecamatan Perbaungan telah terjadi tindak pidana pencurian sehingga korban Khairul Bariah mengalami kehilangan uang sebesar Rp. 137.000.000,-.

Peristiwa ini baru diketahui korban yang sedang berada di Medan pada saat korban setelah mendapat telepon dari Kasirnya Laila yang  mengatakan uang sudah tidak ada di dalam laci kasir.

Mendapat informasi tersebut korban langsung berangkat dari Medan menuju tokonya yang berada di Perbaungan, setibanya di toko, korban melihat memang benar uang yang ada di dalam laci tokonya sudah tidak ada. 

"Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,"kata Iptu Zulfan.

Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/67/III/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/,Polres Sergai/Polda Sumut,tanggal 30 Maret 2025 ini,lanjut Zulfan Ahmadi,maka pihak Polsek Perbaungan penyelidikan dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan bahwa diketahui pelaku adalah anak kandung dari Khairul Bariah yang berinsial RAI,kemudian tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrimnya Ipda L.Torosky TBP Manik melakukan pengkapan terhadap tersangka RAI di Jalan Inti Sawit II Kelurahan Batang Terab Kecamatan Perbaungan,Rabu (9/4) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda L.Torosky TBP Manik menyebutkan ketika dilakukan interogasi cepat, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang sebesar Rp. 137.000.000, di sebuah toko  Rahmat tersebut.

"Dari lokasi penangkapan tersebut selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses selanjutnya,"kata Kanit.

Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi menambahkan uang tunai sebesar Rp. 137.000.000,- diambil tersangka dari dalam laci dengan cara menggunakan sebuah kunci palsu."Atas perbuatannya tersangka RAI dijerat dengan pasal  363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana dan diancam dengan Hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan penjara,ungkap Kasi Humas.(bah).


Sei Rampah, 10 April 2025


NB : RAI : Ricky Ahmad Irpandi.


RED - DKT.. AKPERSI

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR