Duta Khabar Terkini

PEREDARAN ROKOK ILEGAL SEMAKIN MENGGILA,"di duga adanya keterkaitan OKNUM BERPANGKAT BINTANG DUA.


Dutakhabarterkini.co.id // Rokan Hilir Riau//
Pelabuhan tikus di sisi jembatan Pedamaran dua,Bagan siapi api kabupaten rokan hilir Riau menjadi transportasi air dalam melancarkan peredaran barang barang ilegal yang di angkut kapal/bot dari wilayah luar Rohil.di duga di beking oknum berpangkat bintang dua.

Duta Khabar terkini.co.id Pedamaran Senin 03/03/2025.  Peredaran rokok Ilegal semakin menggila secara terang terangan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok tanpa pita cukai, seperti merek Luffman , Platinum , MANSESTER,  H Mild , On – Ok Bold, dan sejenisnya, diduga masuk melalui jalur sungai di Jembatan Pedamaran, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.

HM. Panggabean, seorang sumber yang memberikan keterangan kepada awak media, mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat rokok ilegal tersebut dilakukan melalui dermaga tikus sekitar pukul 02.30 WIB setiap harinya. 

Rokok ilegal itu diangkut menggunakan kapal/bot dan kemudian di distribusikan menggunakan truk cold diesel, dengan jumlah mencapai tujuh unit per sekali pengiriman, Dalam 1 bulan info yang didapat aktivitas ini mencapai 8 Kali pengiriman.

beliau juga menuturkan,kalau barang barang yang di duga itu bukan cuma rokok ilegal,ada dugaan barang barang lainnya,seperti minuman beralkohol,atau sejenis nya,

Menurut keterangan HM. Panggabean, seorang pria bernama Joko,(ketua pemuda )kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko,diduga pelaku/koordinator untuk pendistribusian barang ilegal jenis rokok dan jenis barang barang lain nya.

Joko juga disebut-sebut berperan dalam mengatur pembagian “atensi” kepada oknum aparat penegak hukum dan oknum wartawan agar praktik ilegal ini berjalan lancar. Bahkan, menurut sumber tersebut, sekitar 80 persen oknum yang terlibat telah terkondisikan.

“Saya mendapatkan informasi bahwa peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan didukung oleh jaringan yang cukup kuat,melibatkan oknum kepolisian.Rokok ini disebarkan ke berbagai wilayah di Rokan Hilir, Riau,bahkan sampai ke wilayah (sumbar)Sumatra barat ujar HM. Panggabean saat ditemui di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Minggu (2/3/2025).

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga menegaskan bahwa siapa pun yang membantu atau melakukan penyelundupan barang kena cukai tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara dan denda berat.

Selain UU Cukai, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Sepertinya Masyarakat Rokan hilir Riau tidak bisa berharap penuh kepada aparat penegak hukum yang ada (wilkum) wilayah hukum Rohil riau.di duga oknum ini lebih tunduk kepada gembong mafia barang ilegal oknum berpangkat bintang dua.Di mohonkan kepada Kapolri  bapak listio Sigit prabowo,agar segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam bisnis haram ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan ini. Awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut...


DKT - RED

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR