Duta Khabar Terkini

Keributan di Rumah Warga Kuta Baru: Sumini Laporkan ke Polisi, AKPERSI Soroti Laporan Pihak Lawan

Dutakhabarterkini.co.id.//  - Serdang Bedagai – Insiden keributan terjadi di rumah Sumini (48), warga Dusun 2, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Dua perempuan, Ratna (55) dan Ani (29), mendatangi rumah Sumini untuk menagih utang sebesar Rp3 juta yang mereka klaim milik suami Sumini, Satam (53).

Sumini mengaku tidak mengetahui utang tersebut dan meminta bukti, tetapi Ratna dan Ani tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Ketegangan pun meningkat hingga terjadi cekcok dan dorong-dorongan, yang membuat cucu Sumini ketakutan.

Sumini Lapor Polisi, Suami Dapat Ancaman

Merasa terancam, Sumini melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tebing Tinggi pada Sabtu (15/3/2025). Laporannya diterima oleh Aipda Solben Sitorus, yang kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Aipda Deny untuk menangani kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Namun, perkembangan kasus ini justru semakin rumit. Ratna dan Ani melaporkan balik dugaan penganiayaan ke Polres Tebing Tinggi, meskipun mereka yang mendatangi rumah Sumini lebih dahulu.

Satam, suami Sumini, menyayangkan tindakan Ratna dan Ani yang dinilainya berlebihan. Ia juga mengaku menerima ancaman dari seseorang bernama Irwansyah melalui WhatsApp dan voice call sebanyak dua kali.

"Saya kecewa karena istri saya yang tidak tahu apa-apa malah dijadikan sasaran. Bahkan, kasus ini sengaja diviralkan di media sosial untuk menjatuhkan nama baik kami," ujar Satam.

AKPERSI Pertanyakan Kejanggalan Laporan Pihak Lawan

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Se-Indonesia (AKPERSI), Irfan, menyoroti laporan dugaan penganiayaan yang dibuat oleh Ratna dan Ani. Ia menilai ada kejanggalan karena justru pihak yang mendatangi rumah Sumini yang kini mengaku sebagai korban.

"Anehnya, mereka yang mendatangi rumah korban kini malah melapor sebagai pihak yang dianiaya. Apalagi, mereka berasal dari Kecamatan Dolok Masihul, yang berjarak sekitar 20 km dari lokasi kejadian. Mengapa mereka datang jauh-jauh tanpa bukti utang yang jelas?" kata Irfan.

Ia juga mempertanyakan mengapa laporan Ratna dan Ani bisa cepat diterima di Polres Tebing Tinggi, sementara laporan Sumini masih dalam proses penanganan di tingkat Polsek.

"Ini perlu ditelusuri lebih lanjut. Kepolisian harus bertindak profesional dan adil. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan hukum untuk kepentingan tertentu," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus masih dalam penanganan kepolisian, dan publik menanti kejelasan hukum dalam peristiwa ini. ( Tim ) - AKPERSI 



DKT - RED

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR