Dutakhabsrterkini.co.id//Sergai,Dalam operasi yang berlangsung di bibir Pantai Kelang yang berada di wilayah Desa Sei Naga Lawan Kecamatan Perbaungan,Sergai,Polres Serdang bedagai (Sergai) berhasil mengungkap upaya penyelundupan 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Dalam operasi tersebut,petugas mengamankan seorang tekong (nakhoda kapal) dan dua orang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam penyeludupan dimaksud,”kata Ps.Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi kepada wartawan,Selasa (4/2)di Mapolres Sergai..
Selanjutnya Iptu Zulfan menjelaskan penangkapan bermula dari informasi yang diterima Aiptu Syariful Hardi salah seorang personel Sat Resnarkoba Polres Sergai,Jumat (31/1) sekitar pukul 09.00 WIB yang menyebutkan adanya kapal nelayan yang diduga membawa narkotika bersandar di kawasan pantai Kelang.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Syariful melapor secara berjenjang kepada Kanit Iptu TP Purba dan Kasat Resnarkoba AKP Iwan Hermawan,kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba dikerahkan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi pada malam harinya.
Kemudian sekitar pukul 23.50 WIB,tim opsnal iba di lokasi dan melakukan pengintaian dan pada hari Sabtu (1/2) sekitar Pukul 02.00 WIB,tim melihat kapal nelayan di tengah laut memberikan kode lampu ke arah pantai yang dibalas dengan isyarat serupa dari daratan.
Ketika kapal merapat ke bibir pantai, tim segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tekong kapal yang sempat mencoba melarikan diri.Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Namun, hasil interogasi terhadap para tersangka mengungkap fakta bahwa kapal tersebut membawa sekitar 25 orang PMI tanpa dokumen perjalanan resmi.
Petugaspun mengamankan tiga tersangka yang merupakan,yaitu AM (42) warga Dusun II Desa Danau Sijabut Kecamatan Air Batu,Asahan,AC (46) warga Jalan Ampera Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjung Balai Asahan dan S (40) warga Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu,Asahan.
“ Selain mengamankan tiga tersangka,petugas juga turut mengamankan barang bukti, yaitu satu unit kapal uang tunai sebesar Rp 2.900.000,- uang tunai 300 Ringgit Malaysia dan sebuah GPS,”kata Kasi Humas..
Ketiga tersangka,ujarnya masih menjalani proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai,sedangkan 25 PMI yang berhasil diamankan telah dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Iptu Zulfan Ahmadi juga mengimbau masyarakat,khususnya warga Sergai agar tidak tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi dan pastikan seluruh dokumen perjalanan dilengkapi dan proses penempatan dilakukan melalui badan resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menghindari risiko hukum maupun keselamatan di negara tujuan.(bah).
( DKT )