Dutakhabarterkini.co.id - Rokan hilir Riau,kamis 18 Desember 2024.
Berdasarkan aduan masyarakat kepada awak media duta terkait pendirian tiang Kabel fiber optic milik PT telkom yang ada di jalan Asahan dusun Mulyo rejo kepenghuluan balam sempurna kecamatan Bangko Pusako,kabupaten Rokan hilir Riau,di anggap tidak sesuai perijinan.
Pasalnya terkait masalah izin yang di keluarkan oleh Kadus berinisial SR untuk subcon manager AOM WITEL RIDAR PT TELKOM hanya sepihak,
tanpa ada persetujuan dari masyarakat yang tanah nya menjadi objek pendirian tiang kabel fiber optic milik PT telkom.
Salah satu warga yang tidak mau di sebut nama nya,saat di kompirmasi oleh awak menerangkan,
Pendirian tiang kabel FIBER OPTIC ini tanpa kordinasi sama kami pak,sebagai masyarakat yang punya tanah,tiba tiba saja didirikan di tanah kami,terangnya.
Belakangan kami tau sudah di buatkan izin nya oleh Kadus (kepala dusun)saat itu,pada tanggal 7 juli2023.
Sementara belum perna ada kordinasi kepada kami sebagai masyarakat yang mempunyai tanah yang menjadi objek pendirian tiang kabel tersebut,jelasnya lagi.Berikut dapat saya bukti struk pengiriman uang dari pihak pengusaha PT telkom ke salah satu rekening oknum TNI atas nama Antonius purba (Babinsa) balam sempurna sebesar sepuluh juta rupiah tertanggal 8 juli 2023.yang di mana di situ sebutkan dalam setruk tersebut untuk biaya kompensasi(comcase ujt869 Bangko).
namun sampai saat ini uang kompensasi itu belum pernah kami trima pak,jelasnya lagi.di hari berikut nya 19 Desember 2024 awak dari media duta coba kompirmasi kepada oknum tersebut,beliau menerangkan,kayak nya saya gak ingat itu pak jawab nya.
Setelah awak menunjukan bukti setruk pengiriman uang tersebut,baru oknum itu menerangkan,oh iya pak,seingat saya uang tersebut untuk bayar upah pekerja kilah nya.Yang di benarkan oleh exs Kadus berinisial SR.
Pungsi kabel fiber optic adalah untuk pengiriman data dalam bentuk cahaya melalui serat kaca atau plastik.teknologi ini mempunyai beberapa kelebihan,diantaranya,kecepatan transfer data yang tinggi,bandwidth yang besar,stabilitas yang lebih baik di bandingkan kabel tembaga,tidak di pengaruhi oleh kondisi cuaca.
perusahaan PT telkom adalah badan usaha milik negara.namun demikian,Terkait jaringan area lokal dan pemasangan tiang jaringan wifi atau internet harus mengantongi izin,hal ini di atur dalam pasal 13 undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.undang undang nomor 36 ini menjadi dasar hukum penyelenggara telekomunikasi di indonesia.
( DKT - RED)