Dutakhabarterkini.co.id/ Bagan Sinembah/Riau
Bagan Sinembah kamis 07 Nopember 2024.sekira jam 12.30wib,tim dari media duta berangkat mencari lokasi penangkaran ayam ternak milik inisial NI yang ada di penghuluan Bayangkara jaya,kecamatan Bagan sinembah Rohil yang di duga ilegal.
Berdasarkan impormasi dari masyarakat kepenghulu Bayangkara jaya kec Bagan sinembah,yang tidak mau di sebut nama nya,
Menyampaikan kepada rekan tim awak media salah satu usaha penangkaran ayam yang ada di seputaran kepenghuluan kami, di duga jelasnya ilegal.
Kemudian tim mencoba untuk mencari lokasi dimana penaggaran itu berada,di menit yang sama awak dan tim menjumpai lokasi yang tak jauh dari pemukiman masyarakat kepenghuluan Bayangkara jaya,sekira dua ratus meter berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga.tepatnya blok A.
Secara kebetulan saat kita turun dari kendaraan tim langsung diterima oleh duga pemilik usaha saudara berinisial (NI), Saat kita komfirmasi,beliau menyampaikan,ini usaha saya pak,..mitra PT.ciomas adisatwa jelasnya.
Terkait masalah perizinan,kita sudah ada pak,terang nya kembali.dengan menunjukkan foto yang ada di hanpon nya.
Secara samar samar kita melihat foto "surat persetujuan lingkungan" yang dikeluarkan pada tahun 2023,yang di tanda tangani oleh PJ Bayangkara jaya saat itu saudara Herman.bukan izin usaha yang di keluarkan dinas perizinan.
Dalam hal ini jelas usaha penaggaran ayam ternak milik saudara berinisial NI di duga ilegal.di waktu berikut nya tim menjumpai sdra Herman untuk kompirmasi,namun tak lama berselang sdra inisial NI datang dan bicara kalau usaha saya ini tutup,bapak bapak yang saya tandai jelasnya tegas ,seperti mengancam tim jurnalis.seharusnya
izin usaha yang berlaku adalah izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk pelaku usaha yang melakukan budidaya ayam. izin ini wajib dimiliki oleh peternak dan perusahaan perternakan yang melakukan pembibitan skala usaha mikro,kecil,menengah dan besar.
Sesuai peraturan undangan yang berlaku di republik ini,setiap badan usaha harus mempunyai izin resmi dari dinas terkait.
Berdasarkan Permentan nomor 14 tahun 2020 pelaku usaha yang menjalankan budidaya ayam ras pedaging dengan sekala besar di wajibkan untuk memiliki izin,berupa izin usaha.
Izin usaha peternakan(iup) berlaku maksimal satu tahun.Selain iup untuk membangun kandang boiler perlu juga mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Izin AMDAL juga diperlukan bagi pengusaha bersekala besar yang berpotensi mengganggu lingkungan.namun di duga seperti saudara yang berinisial NI sama sekali tidak mengantongi izin apapun.
Kepada dinas terkait yang berkompeten dalam hal perizinan,dan bagi para petugas yang mempunyai kewenangan dalam penindakan bagi pelanggar undang undang mohon segera di tindak lanjuti sebelum terjadi hal yang tidak di inginkan yang dapat merugikan masyarakat.
(Kaperwil mengatakan)
(DKT - REDAKSI)