Dutakhabarterkini.co.id /Tebing tinggi ,Sumut Telah terjadi kembali Transaksi barang haram jenis Sabu - Sabu Pada hari Sabtu tangga 24 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Personil Lidpamfik Pomdam I/BB. sertu L. tamba mendapat laporan dari masyarakat bahwa di samping grosir, sdr pak Matondang yang beralamat di Jln,jalan mutiara lingkungan 2 (dua) kec,Padang hilir ada kegiatan penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu yg di duga adanya keterlibatan oknum TNI
Sekitar pukul 19.30 WIB, Personil Lidpamfik Pomdam I/BB ( Sertu L Tamba ) bersama dengan Salah seorang warga sipil atas nama Sahril purba bergerak menuju grosir Sdr.matondang yg beralamat di jalan mutiara,, kec, Padang hilir lingkungan 2 ( dua) dan setibanya di samping grosir sdr pak Matondang pada pukul 21.00 wib sdr Agus diamankan dalam posisi duduk dan langsung menanyakan sdr Agus Sucipto tas mu itu isi nya apa dan coba buka,,sdr Agus langsung menjawab sabu pak dan saudara Agus langsung membuka tas hitamnya dan mengeluarkan barang barang dari tas hitam bahwa adanya dalam kotak kecil yg berisikan narkotika jenis sabu .
3 ( tiga ) paket plastik klif sedang tembus pandang berisikan sabu sabu dan 5 plastik klif paket kecil tembus pandang berisikan sabu sabu dan 1 buah skils( timbangan kecil dizital ) warna hitam.tidak lama kemudian anggota Lidpamfik Pomdam I/BB sertu L.tamba mengamankan Sdr. Agus Sucipto beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Pada saat Personil Lidpamfik Pomdam I/BB mengamankan Sdr.agus Sucipto tersebut, tidak ditemukan anggota TNI AD,
selanjutnya Sdr. Agus Sucipto di bawa ke mapomdam I BB ,,Medan untuk di interogasi.Barang bukti yang diamankan
A.1 buah tas gendong hitamB. 3 buah klif plastik sedang tembus pandang yg berisikan narkotika jenis sabu sabu
C.5 buah klif plastik kecil tembus pandang yg berisikan narkotika jenis sabu sabuD.1 buah(satu) sikil ( timbangan elektric)
E.1 buah hp android warnah hitam merek Vivo y28F. 1 buah kotak kecil warnah putih yg dilak band warnah kuning
G. Uang tunai Rp.2.910.000.
Pada pukul 03.00 wib selanjut nya sdr Agus Sucipto diserahkan ke satnarkoba ,, Mapolres tebing tinggi. Untuk proses hukum, se,sampai di polres tersangka diserahkan kepada personil Satnarkoba Briptu Andi Eka Rama
( DKT - RED )