Duta Khabar Terkini

Diduga Ada Permainan Hakim!!!Pelaku Pengerusakan, Pencemaran Nama Baik, Fitnah dan Ancaman dengan Kekerasan hanya divonis 6 Bulan Penjara

Dutakhabarterkini.co.id | Medan - Merasa tidak mendapatkan keadilan diduga hukum di Indonesia dapat di bolak-balik, Suranda Winata,SE,SH,MH kecewa terhadap putusan hakim yang hanya memvonis 6 (enam) bulan kepada tersangka pelaku pengerusakan, pencemaran nama baik dan fitnah serta ancaman dengan kekerasan.

Suranda Winata SE,SH,MH warga kecamatan Medan Deli ( korban ) tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406, pencemaran nama baik dan fitnah serta ancaman dengan kekerasan sesuai pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terjadi pada tanggal 02 September 2023 s/d 17 September 2023 kecamatan Medan Deli.

Tim awak media lakukan kunjungan langsung ke Kantor kejaksaan Lubuk Pakam Pelabuhan Deli terkait keputusan terdakwa pengerusakan mobil pasal 521 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan yang sidangnya dilaksanakan di Kantor kejaksaan Negeri Lubuk Pakam wilayah Pelabuhan Deli di bawah pimpinan hakim ketua David Sidik H.Simaremare SH yang menghasilkan keputusan kepada terdakwa yaitu hukuman 6 bulan penjara, berakhir masa tahanan pada tanggal 15 Oktober 2024.

Suranda Winata SE,SH,MH selaku korban pengerusakan mobil dan pengancaman dengan kekerasan serta fitnah mencemarkan nama baik, merasa kecewa atas keputusan hukuman yang diberikan kepada terdakwa, yaitu berupa hukuman selama 6 bulan penjara, hal tersebut menurut Suranta adanya dugaan kerjasama antara terdakwa dengan hakim yang menangani persidangan yang dialaminya.

Jaksa penuntut umum semula menuntut terdakwa selama 12 bulan penjara, namun mengapa bisa memutuskan selama 6 bulan penjara, bukankah harus melalui beberapa kategori persyaratan dapat di kabulkan, kami duga hal tersebut alasan yang di ajukan merupakan kebohongan, yakni terdakwa melakukan pembohongan kepada Aparat penegak hukum beralasan bahwa memiliki anak yang masih dalam menyusui anak kecil (susu ASI).

Terdakwa telah menerima keputusan hakim atas perbuatan yang telah dilakukan yaitu melakukan pengerusakan mobil milik orang lain hal tersebut merupakan pelanggaran pasal 521 dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Guna mengelabui Hakim dan Jaksa Penuntut umum pengadilan negeri Lubuk Pakam wilayah, pembohongan kepada Aparat penegak hukum beralasan bahwa memiliki anak yang masih dalam menyusui anak kecil (susu ASI), diketahui terdakwa tidak memiliki anak di bawah 3 tahun ataupun yang masih menyusu ( ASI ) dalam pantauan kami, terdakwa memiliki anak yang terkecil usia sekira 7 tahun bukan di bawah 3 tahun ataupun masih mengkonsumsi susu ASI.

Untuk menelusuri terkait keputusan yang diberikan oleh Hakim kepada terdakwa kasus pengerusakan mobil, tim awak media lakukan konfirmasi Kamis (17-10-2024) kepada hakim Ketua majelis pengadilan negeri Pelabuhan Deli, namun sangat disayangkan tim awak media tidak berhasil bertemu, karena hakim ketua tidak berada di kantor tempatnya bertugas.

Selanjutnya tim awak media lakukan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum Surya Siregar dan H Pardede kasubsi.Intel mengatakan "Dalam hal hasil keputusan 6 bulan tahanan, Alasan pengalihan rutan ke tahanan rumah, senada HAL TERSEBUT HAKIM YANG DAPAT MENJELASKANNYA, SEMUA DI KABULKAN ATAS IZIN HAKIM KETUA MAJELIS ”DAVID SIDIK H.SIMAREMARE SH , atau lakukan banding bila merasa keputusan tidak sesuai “Jelasnya

Untuk mencerminkan kepada masyarakat Indonesia tentang hukum atau keadilan yang ada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kabupaten Deli Serdang diminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Hakim Ketua majelis dan para jaksa penuntut umum yang ada di Kabupaten Deli Serdang diminta untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sehingga masyarakat yang merasa dirugikan dapat menerima keadilan sesuai kerugian yang diderita, jalankan dan tegakan undang-undang dan peraturan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia, hal tersebut dapa ( Joni Kaperwil Sumut)


( DKT - RED )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR