Dutakhabarterkini.co.id IDeli Serdang - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pj Bupati Deli Serdang hadiri tes uji emisi kendaraan bermotor di area terminal Lubuk Pakam,Sumut, Kamis (11/7/2024).
"Ini kegiatan uji emisi kendaraan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Jadi ini tadi ada dilakukan tes uji emisi, "Cetus Pj Bupati Deli Serdang Bapak Ir Wiriya Alrahman.
Menurut Pj Bupati Deli Serdang Bapak Ir Wiriya Alrahman tidak semua kendaraan lulus tes uji emisi namun tidak lupa juga memberikan saran untuk melakukan servis mesin rutin dilakukan.
"Biasanya servis mesin jika rutin dilakukan maka emisi yang dikeluarkanpun benar-benar terkendali dengan benar itu kita lakukan, Tapi ada juga kendaraan hasil tes emisinya tidak keluar. Nah ini seharusnya betul betul kita sikapi berarti apa harapan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menjaga udara salah satunya dari emisi kendaraan," pinta Bapak Pj Bupati Deli Serdang Ir Wiriya Alrahman.
Pj Bupati Deli Serdang Bapak Ir Wiriya Alrahman juga berharap dengan banyaknya kendaraan yang melintas dapat bisa menjaga kendaraannya agar bisa menghasilkan udara bersih dengan melakukan seperti kegiatan uji emisi.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang Elinasari Nasution,SP., saat diwawancarai awak media mengatakan "kegiatan dalam 1 hari ini dilakukan dengan menargetkan semua kendaraan khusus uji emisi.
"Target kita yaitu kendaraan mobil pribadi, truk, angkutan kota dan kendaraan barang," imbuh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang Elinasari Nasution.
Hal ini juga termasuk dalam turunannya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L yang menyatakan "Setiap Orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melaporkan hasil Uji Emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak Kendaraan Bermotor.
Hal ini juga diatur dalam peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L yang menyatakan "Setiap Orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus mengesahkan hasil Uji Emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak Kendaraan Bermotor.
Turut hadir PJ Bupati Kabupaten Deli Serdang Ir Wiriya Al-rahman, MM., Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang Elinasari Nasution,SP.,Kadis Perhubungan Kabupaten Deli Serdang Suryadi, Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki, Kadis infokom Kabupaten Deli Serdang Khairul Harahap, dan seluruh perwakilan OPD Kabupaten Deli Serdang.
Terlihat dari media massa semua kendaraan yang sudah di uji dan dinyatakan lulus dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang diberi stiker yang dilekatkan pada kaca dengan pengumuman Lulus Uji Emisi. (Joni)
(DKT - RED)