Duta Khabar Terkini

Gerak Cepat Kapolres Pematangsiantar,pelaku Penganiayaan Kappm PTPN lV Regional 1 Gunung Pamela di Ringkus, 12/06/24



Dutakhabarterkini.co.id/Pematang siantar ( Simalungun)

Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bangun menyampaikan apresiasi tinggi atas respon cepat Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno dalam menangani perkara penganiayaan terhadap pekerja Kebun Bangun yang terjadi di Afdeling IV, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Juga pengamanan aset pihak PTPN IV Regional I Kebun Bangun.

Merah-Putih-Colorful-Selamat-Ulang-Tahun-Kartu-20240524-085234-0000Hal ini disampaikan Manajer Kebun Bangun, Sunggul Wandi Sihaloho didampingi APK Kebun Bangun Irman Sutoyo dan Asisten Afdeling IV Kebun Bangun Irvan Sinaga kepada sejumlah wartawan di Kantor Afdeling IV, Kelurahan Gurilla,Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Selasa (11/06/2024) sore.

“Saya menyampaikan terimakasih atas tindakan cepat dari kepolisian yang telah membantu penanganan perkara penganiayaan serta proses pengawalan dan penyelamatan aset dari kelompok Futasi,” ucapnya

Lahan Kosong di AramiyahMenurutnya dalam kasus penganiaya tersebut,Kapolres dan jajarannya langsung menangkap salah satu palaku penganiayaan petugas keamanan pihak perkebunan.

Pihaknya juga sangat menyayangkan aksi brutal para penggarap yang sampai melukai pihak pengamanan kebun.

“Seharusnya mereka menghargai apa yang telah menjadi keputusan hukum, Kita (PTPN IV Regional I, red) telah memenangkan kasus gugatan yang diajukan Futasi ke PTUN hingga MA,” tambahnya.


Sunggul juga menegaskan pihaknya tidak pernah mengunakan preman bayaran dalam pengamanan aset serta menggunakan kekerasan kepada masyarakat Futasi. Satuan pengamanan perkebunan hanya melakukan patroli pengamanan aset.

Sunggul Wandi Sihaloho berharap kedepannya tak ada lagi kejadian serupa apalagi hingga mengakibatkan korban jiwa. Ia juga meminta pihak Futasi agar menghormati status hukum PTPN IV Regional 1 Kebun Bangun yang telah sah secara hukum negara.


Ditambahnya,sejauh ini penggarap sudah merusak ribuan tanaman kelapa sawit dengan luas 14 hektar, merusak pos penjagaan, plang himbauan dan melakukan fitnah untuk memancing emosi petugas keamanan.

“Kita terus melakukan penjagaan aset yang menjadi tanggungjawab kita yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah,” tutupnya.

Untuk diketahui, Legal PTPN IV Regional I, Doni Manurung menjelaskan saat ini status lahan HGU Kebun Bangun memiliki keabsahan yang sah di mata hukum hal ini didasari adanya Surat HGU Nomor 1 Pematangsiantar yang dikeluarkan BPN Kota Pematangsiantar.

Hal ini dibuktikan ketika Ketua Futasi melakukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Medan dengan register Nomor : 143/G/2022/PTUN.MDN tanggal 22 November 2022. Dalam amar putusan gugatan itu, PTUN menyatakan gugatan Futasi tidak dapat diterima.

Selanjutnya pihak kelompok Tani Futasi mengajukan banding ke PTUN  Medan dengan register No. 87/B/2023/PTUN.MDN. Dan, Permohonan Banding itu juga ditolak sehingga tingkat banding dimenangkan PTPN III.

Pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI melalui kepaniteraan PTUN  Medan dengan register No. 6K/TUN/2024. Hasilnya pada tanggal 04 Maret 2024 perkara No. 143/G/2022/PTUN.MDN Jo. No. 87/B/2023/PTUN.MDN Jo. No. 6K/TUN/2024 PTPN III dinyatakan sebagai pihak berhak mengelola lahan HGU tersebut. Dengan amar putusan Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jonar Sihombing selaku Ketua Futasi saat itu (J,A)



( DKT - RED )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR